Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan rata-rata 229 perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada Jumat 8 Juli 2022 hingga Minggu 10 Juli 2022. Langkah ini dijalankan oleh PT KAI untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, jumlah perjalanan KA Jarak Jauh ini naik 3 persen dibanding pekan lalu yakni Jumat 1 Juli 2022 sampai dengan Minggu 3 Juli 2022 dengan rata-rata 223 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.
Baca Juga
"KAI juga memprediksi terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Martinus melanjutkan, PT KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Idul Adha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini.
"PT KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya,” kata Martinus.
Hingga Jumat 8 Juli 2022 pukul 09.30, sudah terdapat 213.329 tiket yang terjual untuk periode 8 sampai dengan 10 Juli 2022. KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu:
KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp)
KA Ranggajati (Cirebon - Jember pp)
KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp)
KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp)
KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp)
KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp), dan lainnya.
Adapun untuk kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Idul Adha ini yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik KA Jarak Jauh yaitu:
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api. KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” kata Joni.
Advertisement
Wajib Pakai Masker
Joni mengingatkan kembali bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama di stasiun dan di dalam perjalanan.
Di samping itu, pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“KAI tetap berkomitmen untuk menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.