Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas kendala dalam ekspor produk perikanan dan pertanian Indonesia ke Jepang dengan Minister of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Kaneko Genjiro.
Salah satu isu yang dibahas adalah masih adanya 4 pos tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng dari Indonesia ke Jepang. Menko Airlangga meminta komitmen dari Jepang untuk memberikan eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng dalam kerangka General Review IJEPA.
Baca Juga
Isu ini telah dibahas juga dalam forum Public Private Dialogue Track 1.5 antara Indonesia dengan Jepang, dan disampaikan bahwa penyelesaian isu ini agar dapat dilakukan melalui GR IJEPA.
Advertisement
Sebagaimana telah dibahas di berbagai forum, sampai saat ini pihak Jepang masih belum memberikan persetujuan atas permintaan eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia ini.
Sedangkan Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja.
Jepang memberikan preferensi tarif Bea Masuk sebesar 0 persen kepada Thailand, untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut, sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7 persen.
Nilai ekonomi dari 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia tersebut pada ekspor ke Jepang berdasarkan data 2020 yaitu sebesar USD 73,8 juta atau 12 persen dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang.
“Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen, mengingat nilai ekspornya cukup besar.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ekspor Buah Pisang
Terkait dengan ekspor Buah Pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan Bea Masuk sebesar 10 persen - 20 persen, relatif hampir sama dengan negara lain di Kawasan ASEAN.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM= 0 persen), diberikan kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 ton per tahun. Diharapkan dari MAFF Jepang untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat Pembebasan BM, menjadi sebesar 4.000 Ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.
Menko Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan tambahan kuota untuk ekspor Pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM.
“Perlu diberikan tambahan kuota ekspor Pisang Indonesia yang dapat memperoleh Pembebasan Bea Masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor Pisang dari Indonesia yang sangat besar”, disampaikan Menko Airlangga kepada Menteri Genjiro.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ekspor Nanas
Sedangkan mengenai ekspor Buah Nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor, dan di Jepang dikenakan Bea Masuk sebesar 10 persen - 20 persen sama dengan negara-negara lain.
Kendalanya juga terkait dengan persyaratan untuk dapat memperoleh pembebasan BM, yaitu adanya persyaratan dengan berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 Ton per tahun.
Menko Airlangga meminta kepada Pemerintah Jepang agar dapat merubah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BM tersebut menjadi maksimal 2 Kg per buah, dan menambah kuota ekspor yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM menjadi sebesar 2.000 Ton per tahun.
Jawaban Jepang
Menteri Genjiro (MAFF Jepang) menyampaikan bahwa MAFF sangat memahami terkait permasalahan ekspor Ikan Tuna Kaleng, dan juga permasalahan pembatasan ekspor Buah Pisang dan Nanas ini.
Namun demikian untuk dapat memenuhi permintaan Menko Airlangga ini, mereka meminta waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis.
“Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut”, ujar Menteri Genjiro.
Sedangkan yang terkait dengan Sertifikat Bebas Radioaktif bagi ekspor Perikanan dan Pertanian dari Jepang ke Indonesia, Menko Airlangga menyampaikan bahwa sudah diterbitkan regulasi dan revisinya berupa PerKa BPOM (untuk yang terkait Makanan Olahan) dan PerMen Pertanian (terkait dengan Pangan Segar Asal Hewan/ Tumbuhan).
Dengan sudah diterbitkannya regulasi yang baru tersebut, Menteri Genjiro menyampaikan apresiasi yang dalam dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, mengingat masalah ini sudah cukup lama dan sangat mengganggu ekspor perikanan dari Jepang.
“Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kebijakan Pemerintah Indonesia ini, sangat membantu kami di sektor perikanan Jepang”, ungkap Menteri Genjiro.
Advertisement