Paypal Sudah Daftar PSE Sebelum Blokirnya Dibuka

Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pada pukul 08.00 atau di pagi hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 17:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers mengenai penandatanganan SKB tentang pedoman atas implementasi pasal tertentu UU ITE. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membuka akses Paypal, Velve Corp dan Yahoo di Indonesia. Semula ketiga perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini ditutup aksesnya karena belum mendaftar ke Kemkominfo.  

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan, Paypaltelah dibuka sejak 31 Juli 2022. Sedangkan Velve Corp juga telah dibuka aksesnya. Ketiga paltform di bawahnya telah dinormalisasi pada 2 Agustus 2022 sekitar jam 08.30 WIB.

"Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pada pukul 08.00 atau di pagi hari," kata Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan Paypal sudah melakukan pendaftaran sejak sebelum dilakukan normalisasi. Namun waktu tepat pendaftarannya Jhonny enggan merincikan. "Kami telah komunikasi, Paypal telah melakukan pendaftaran, kalau kesulitan kami akan bantu," kata dia.

Selain Paypal, Velve Corp juga telah dibuka aksesnya. Ketiga paltform di bawahnya telah dinormalisasi pada 2 Agustus 2022 sekitar jam 08.30 WIB.

"Velve Corp yang mengoperasikan Steam, CS Go dan Dota telah dilakukan normalisasi akses sejak 2 Agustus pada pukul 08.30 WIB," kata Johnny.

Begitu juga dengan Yahoo. Normalisasi dilakukan sejak 2 Agustus sekitar jam 08.30 WIB.

"Yahoo yang juga telah dilakukan normalisasi akses sejak hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 jam 08.30 WIB atau pagi," kata dia.

Dia menambahkan berbagai pendaftaran yang dilakukan penyelenggara sistem ekonomi (PSE) lingkungan privat juga dikomunikasikan pemerintah kepada para duta besar negara asalnya. Sehingga terjalin komunikasi dua arah antar dua negara.

"Beberapa pendaftaran ini juga kami komunikasikan dengan duta besar negaranya di Indonesia," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kominfo Sebut Sudah Bisa Berkomunikasi dengan PayPal

PayPal
PayPal (Image by raphaelsilva from Pixabay)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa mereka telah berhasil berkomunikasi dengan PayPal terkait registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan melalui pernyataan resmi terbarunya pada Selasa (2/8/2022).

"Kementerian Kominfo juga telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal. Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB," kata Semuel. "Kami optimistis PayPal akan terus dibuka akses untuk layanan para pengguna," imbuhnya.

Seperti diketahui, PayPal menjadi sebelumnya jadi salah satu layanan digital yang terkena blokir Kominfo setelah tidak mendaftarkan PSE ke pemerintah, sampai waktu yang ditentukan.

PayPal sempat muncul dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di laman pse.kominfo.go.id. Namun layanan transaksi keuangan itu hilang mendadak dalam daftar PSE Asing.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tidak Valid

Semuel A. Pangerapan terkait hal ini akhirnya angkat bicara. Ia menyebut pendaftaran Paypal di PSE Asing saat itu tidak valid.

"Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-asalan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid," kata Semuel kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (30/7/2022).

Aksi blokir Kominfo terhadap PayPal ini pun mendapatkan banyak pertentangan di publik. Apalagi, PayPal menjadi platform yang banyak digunakan para pekerja lepas untuk menerima pembayaran mereka dari luar negeri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bantahan Adanya Pasal Karet di Permenkominfo PSE Lingkup Privat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bantahan Adanya Pasal Karet di Permenkominfo PSE Lingkup Privat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya