Daerah Direstui Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2

Pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Agu 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 19:15 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta. Pemerintah merestui daerah untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merestui daerah untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Langkah ini demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Jumat (12/8/2022).

Dikatakan jika pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Dia merinci jika sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Di mana, pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor."

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," tutur Fatoni.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

"Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," jelas Fatoni.

 

 

Beri Kemudahan

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Jumat (12/8/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Jumat (12/8/2022).

Dia menuturkan jika tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain," tutur Fatoni.

Fatoni menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah adanya kebijakan BBN 2.

Sementara dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.

Kegiatan Rakornas dirangkaikan dengan kegiatan Webinar Series Keuda Update Seri ke-24, berlangsung secara luring dan daring. Kegiatan bisa diikuti secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Demi Masyarakat Patuh

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok
Polantas menghentikan kendaraan saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada kesempatan tersebut Fatoni menyampaikan, Tim Pembina Samsat Nasional juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah. "Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni.

Fatoni menjelaskan, penghapusan itu penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan. Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," kata Fatoni.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya