Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyerap aspirasi rakyat dalam menetapkan tarif ojol atau ojek online yang baru.
“Arahan Pak Presiden (Jokowi) adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).
Budi mengatakan Presiden ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Advertisement
“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi.
Ia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar “roadshow” guna menyerap aspirasi seluruh kalangan. Kemenhub, kata Budi, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif ojek online yang baru, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
“Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.
Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kembali Ditunda
Kemenhub pada Minggu (28/8) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu.
Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Advertisement
Survei: Konsumen Hanya Mau Bayar 5 Persen Lebih Tinggi dari Tarif Ojol Saat Ini
Hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menyebutkan, konsumen menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku terlalu tinggi .
Karena itu, Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara menyatakan jika keputusan kenaikan tarif ojol tersebut patut ditinjau ulang.
Ia menjelaskan, pada survei berjudul Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia ini didapat hasil bahwa konsumen hanya bersedia membayar rata-rata lima persen lebih tinggi dari tarif ojek daring saat ini.
"Karenanya, mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (27/8/2022).
Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai.
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500-Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen ojek online hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000-Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp 1.600 per kilometer (km).
Inflasi-macet
Dia juga menilai, kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.
Ekonom Universitas Airlangga ini menyebutkan, situasi makro ekonomi saat ini tidak kondusif karena terjadi kenaikan inflasi danada rencana akan ada kenaikan biaya bahan bakar minyak akan membuat daya beli konsumen semakin tertekan.
“Di kondisi seperti ini, kenaikan tarif terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi," katanya.
Terbukti, hasil survei menyebutkan, sebanyak 53,3 persen konsumen akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan.
Artinya, hal itu akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar.
Survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojek daring di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub Nomor 564/2022.
Waktu penelitian pada 19-22 Agustus 2022, sedangkan "margin of error" berada di kisaran 1,03 persen.
Advertisement