Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/8/2022) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP). Perjanjian RCEP juga disetujui oleh setiap fraksi sehingga sudah sah menjadi Undang-Undang (UU).
RCEP sendiri merupakan sebuah perjanjian dagang bebas yang mencakup 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra ASEAN, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
"Pada hari ini merupakan hari bersejarah, karena pada tanggal 30 Agustus 2022 DPR RI telah meresmikan persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
Airlangga optimistis dengan masuknya Indonesia ke blok perdagangan terbesar ini. Pasalnya, RCEP disebutnya memegang porsi 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari PDB dunia, dan 30 persen dari populasi dunia, serta 29 persen dari FDI masuk di wilayah RCEP ini.
"RCEP tentu jadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan impresinya dalam rantai pasok global. Terutama di kawasan RCEP," kata Airlangga.
Menurut dia, jegara-negara yang tergabung RCEP sendiri adalah negara mitra utama Indonesia yang tergabung dalam perdagangan dan investasi.
"Setidaknya 60 persen dari total ekspor yang senilai USD 132,6 miliar, 71 persen diimpor USD 130 miliar, serta 47 persen dari investasi asing, atau USD 18,82 miliar di 2021," terangnya.
"Persetujuan RCEP diperkirakan bisa meningkatkan PDB nasional sebesar 0,07 persen di 2040, dengan kenaikan ekspor bisa mencapai USD 5 miliar. Juga dengan surplus perdagangan bisa diperkirakan naik 2,5 kali lipat," pungkas Airlangga.
Penerapan RCEP Bakal Ikut Sokong Pasar Modal RI pada 2022
Sebelumnya, pemerintah turut mendukung pengembangan pasar modal tanah air. Baik berupa regulasi maupun kerja sama strategis dengan negara-negara lain.
Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan implementasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat mendukung pasar modal RI.
Saat ini, sudah ada tujuh negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi. Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia.
RCEP memiliki arti yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. Sebesar 72 persen aliran investasi asing yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP. Melalui RCEP, Indonesia juga akan mendapatkan akses pasar tambahan dari Cina, Korea dan Jepang untuk produk-produk di sektor perkebunan, pertanian, otomotif, elektronik, kimia, makanan, minuman, mesin dan kehutanan.
“Berlakunya RCEP, perdagangan terbesar di regional terbesar, diharapkan ini memberikan dukungan terhadap pasar modal,” kata Menko Airlangga, Senin (3/1/2022).
Adapun RCEP ditargetkan selesai diratifikasi pada kuartal I 2022 juga menjadi hal yang semakin penting di tengah guncangan ekonomi global yang diakibatkan perang dagang dan pandemi Covid-19.
Saat ini, sudah ada 7 negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi. Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia.
Advertisement
Program PEN Tetap Lanjut
Menko Airlangga juga menyampaikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilanjutkan pada 2022.
Lebih rinci, Pemerintah telah mempersiapkan strategi untuk meraih peluang dan menjawab tantangan di tahun 2022 melalui kebijakan PPKM, percepatan vaksinasi secara masif, dan Program PEN menjadi instrumen utama pada 2022.
Program PEN di tahun 2022 akan didorong untuk front loading dan akan membantu mengamankan trajectory pemulihan ekonomi nasional.
Terkait Presidensi G20, Indonesia juga berkesempatan menampilkan keberhasilan reformasi struktural di tengah pandemi. Antara lain Undang-Undang Cipta Kerja dan Indonesia Investment Authority (Sovereign Wealth Fund) atau INA, sehingga akan meningkatkan confidence Investor Global.
"Keuangan berkelanjutan dan arsitektur keuangan internasional juga telah menjadi bagian dari agenda prioritas yang akan memberikan kontribusi positif terhadap sektor keuangan, termasuk pasar modal Indonesia,” tandasnya.