Siap-Siap, Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair untuk 5 Juta Penerima di Jumat 9 September

Menaker Ida Fauziyah memperkirakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau sibsidi gaji senilai Rp 600.000 untuk sekali pembayaran akan segera dicairkan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2022, 17:05 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 17:01 WIB
Pemerintah akan Berikan Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu Pada Pekerja Gaji Maksimal Rp 3,6 Juta
Ilustrasi uang Rp 100 ribu. (Sumber foto: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 untuk sekali pembayaran akan segera dicairkan kepada 5 juta penerima pada Jumat, 9 September 2022 besok.

Hal itu disampaikan dalam sesi konferensi pers serah terima data calon penerima BSU 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Untuk penyaluran BSU 2022, Menaker Ida berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia (Persero), dan bank-bank Himbara semisal BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ida menceritakan, saat ini Kemnaker masih akan melakukan screening ulang data calon penerima BSU. Setelah itu, data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer ke bank-bank Himbara.

Diharapkan, akhir pekan ini uang bantuan tersebut sudah dapat disalurkan dari bank-bank himbara ke masing-masing rekening penerima.

"Kami masih harus padankan. Tunggu Kementerian Keuangan, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Untuk syarat dan kriteria penerima BSU 2022, Ida melanjutkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

 

Syarat dan Kriteria Penerima

BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Adapun syarat dan kriterianya, calon penerima punya gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur, Ida menyampaikan, dirinya mendapat data sekitar 16 juta pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat BSU Rp 600.000.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan kembali, apakah ada diantaranya yang dikecualikan lantaran telah menerima bantuan sosial (bansos) lain semisal Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

"Kami sudah tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5.099.915 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya," ungkap Ida.

 

Juga Lewat PT Pos

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya melalui bank himbara, penyaluran uang bantuan Rp 600.000 itu pun bakal diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk calon penerima yang termasuk ke dalam kelompok unbankable.

"Penyaluran kerjasama dengan bank himbara, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BSI. Dan tahun ini berbeda, karena kami sertakan PT pos Indonesia. Untuk percepat peyaluran, di samping bank himbara, kita salurkan lewat PT Pos. Pokoknya pinginnya cepat aja," tuturnya.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya