Program Subsidi Upah Kemnaker BSU Bakal Divalidasi BPKP dan BPK

Proses verifikasi dan validasi BSU dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilanjutkan dengan proses audit anggaran yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 19:30 WIB
FOTO: Program Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak hanya menyiapkan program bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi juga bagi pekerja informal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5 juta data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah serah terima data ini, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Tahap selanjutnya adlah pencairan. Untuk pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah pekerja ini akan dikawal lembaga auditor.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan salah satu bansos yang akan segera cair adalah subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan disebut bakal cair pada pekan ini.

"Kemudian Nanti insya Allah minggu ini juga akan segera dimulai distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian tenaga kerja," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (7/9/2022).

Isa menerangkan dalam penyaluran BLT subdisi upah tidak hanya melalui koordinasi dengan Kemenaker. Lembaga audit internal dan eksternal juga ikut terlibat.

Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilanjutkan dengan proses audit anggaran yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Setelah pembayaran dilakukan tentunya kita akan melakukan audit juga. Jadi hal itu akan memastikan bahwa kita membayarkan menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin," ujarnya.

Transparansi akan dijaga dalam penyaluran bansos tambahan imbas dari kenaikan harga BBM. Pasalnya, nilai subsidi naik 3 kai lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Dirjen Anggaran memprediksi pemberian sejumlah bantuan sosial ini selain untuk menjaga daya beli mayarakat juga berperan untuk mengurangi angka kemiskinan.

“Insya Allah kita justru akan bisa sedikit mengurangi angka kemiskinan. Dari yang kami prediksi sementara ini ada di 9,3 persen, mungkin bisa sampai 9 persen. Mudah-mudahan itu bisa kita wujudkan," imbuhnya.

Syarat dapat BSU

FOTO: Program Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak hanya menyiapkan program bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi juga bagi pekerja informal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

BSU di 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

Bagi yang ingin tahu berikut beberapa syarat dapat BSU, yakni:

  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Punya gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
  • Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek Peneriman Subsidi Upah 2022

FOTO: Program Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak hanya menyiapkan program bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi juga bagi pekerja informal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terkait pemberian BSU 2022 ini ada yang berbeda. Sebelumnya masyarakat bisa mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima melalui portal bsu.kemnaker.go.id.

Namun kini, laman tersebut secara otomatis berganti ke satudata.kemnaker.go.id. Ketika ditelusuri, belum muncul cara pencarian seperti di portal.

Mengutip penjelasan tersebut, menjelaskan apa itu portal Satu Data Indonesia. Dikatakan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebagai Walidata Ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya adalah untuk menyebarluaskan Data, Standar Data, Metadata dalam Portal Satu Data Ketenagakerjaan.

Sebagai salah satu bentuk pemenuhan tugas sebagai walidata, maka Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan meluncurkan secara resmi aplikasi Portal Satu Data Ketenagakerjaan pada tanggal 22 Oktober 2020.

 

Tata Kelola Data Ketenagakerjaan

Portal Satu Data Ketenagakerjaan merupakan media bagi pakai Data Ketenagakerjaan yang merupakan hasil inovasi Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.

Ini sebagai upaya untuk menghasilkan tata Kelola data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan prinsip – prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi atau Data Induk.

Dengan diluncurkannya Portal Satu Data Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan tata Kelola data ketenagakerjaan, mendorong keterbukaan dan transparansi data ketenagakerjaan, serta semakin meningkatkan kualitas dan integritas data ketenegakerjaan yang mendukung kebijakan pemerintah di sektor Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya