Ternyata Hanya 14,6 Juta Pekerja Berhak Menerima Subsidi Upah BBM 2022 Senilai Rp 600 Ribu

Angka penerima BSU atau subsidi upah BBM 2022 tersebut muncul dari hasil penyaringan.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Sep 2022, 21:42 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 21:42 WIB
FOTO: Program Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan jumlah penerima bantuan subsidi upah 2022 atau BSU 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan jumlah penerima bantuan subsidi upah 2022 atau BSU 2022. Dari awalnya mencapai 16,2 juta orang menjadi tersisa 14.639.675 pekerja yang berhak menerima subsidi upah BBM sebesar Rp 600 ribu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022) mengatakan jika angka penerima subsidi upah BBM tersebut muncul dari hasil penyaringan.

"Ini yang kami usulkan ke Kemenkeu agar anggaran disiapkan dengan nilai bantuan Rp 600 ribu dengan besaran total anggaran BSU 2022 Rp 8,783 triliun," jelas dia.

Saat ini Kemnaker bersama dengan Kemenkeu masih memproses penganggaran pencairan dana BSU ini.

"Kamis sedang insentif  dengan Kemenkeu untuk anggaran. Mudah-mudahan hari ini sudah dana masuk di kemnaker dan sumber dana dari tempat kami dan pencairan kami kejar di minggu ini paling lambat awal pekan depan," jelas dia.

Dia pun menyebutkan berbagai persyaratan mendapatkan bantuan subsidi upah 2022. Syaratnya antara lain, WNI, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Kemudian punya gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Syarat lain BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).

Subsidi Upah 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Kapan Cair?

BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Kemnaker menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.

Kepastian pencairan Subsidi Upah BBM ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

"Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022," jelas dia. 

Saat ini, kata dia proses terus dikebut berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan anggaran sudah masuk ke Kemnaker hari ini dari Kemenkeu.

Sehingga penyaluran paling cepat di minggu ini atau awal pekan depan. "Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata dia.

Dia menyebutkan tujuan pemberian subsidi upah 2022 berbeda dengan tahun lainnya. Dulu diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya Covid-19.

Namun kini kucuran BSU 2022 ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh atau sebagai bantalan sosial memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga BBM.

Surya mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu pencairan dana subsidi upah BBM dari Kementerian Keuangan.

"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.

 

 

Lembaga Penyalur

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemnaker sudah menerima data 5.099.915 calon penerima BSU 2022 tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya menyalurkan subsidi upah mereka pekan ini, setelah melakukan pemadanan data.

Pemadanan data dilakukan untuk memastikan calon penerima BSU belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah serta bukan aparatur sipil negara maupun anggota TNI-Polri.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya