Yuk Kenali Produk Asuransi Properti, Bisa Jamin dari Kebakaran

Properti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang, biasanya kebutuhan utama sebagai tempat tinggal

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2022, 21:18 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 21:13 WIB
rumah kebakaran
Ilustrasi mimpi kebakaran rumah/Copyright unsplash.com/Daniel Tausis

Liputan6.com, Jakarta Properti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang, biasanya kebutuhan utama sebagai tempat tinggal, namun tidak sedikit yang menjadikan properti sebagai instrumen investasi. Banyaknya proyek pembangunan properti baru – baik itu residensial maupun komersial- membuat sektor properti semakin diminat oleh berbagai kalangan hingga ke Gen Z.

Sayangnya, peminatan yang tinggi ini tidak selalu diiringi dengan kesadaran dan pemahaman bahwa aset properti kita tidak terbebas dari bencana dan musibah yang tidak pernah dapat diprediksi kedatangannya. Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah akibat kebakaran.

Baik gedung perkantoran maupun pemukiman tidak luput dari risiko tersantap kobaran api. Menurut data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, di tahun 2020 penyebab kebakaran akibat listrik sebanyak 938 kasus, dan 568 kasus diakibatkan beberapa penyebab seperti gas, lilin, rokok, dan lainnya.

Mencegah dan mengatasi kebakaran bukan hanya tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran, tetapi kita secara umum wajib ikut serta mencegah dengan melakukan beberapa hal seperti mematikan alat elektronik yang tidak digunakan, tidak menyalakan api sembarangan, menjauhkan benda mudah terbakar dari sumber api, rutin melakukan pemeriksaan kabel listrik di rumah, hindarkan meninggalkan puntung rokok sembarangan.

Kerugian akibat kebakaran tentunya tidak kecil, terutama jika kebakaran terjadi di properti bisnis. Selain menerapkan cara-cara untuk mencegah kebakaran, diperlukan pula pemahaman atas kesadaran melindungi aset properti dari berbagai risiko kerugian di masa depan yang tidak dapat diprediksi.

Asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah.

 

Berbagai Perlindungan

Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)

MPMInsurance (PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), perusahaan asuransi umum yang telah beroperasi sejak 2012 memiliki 3 jenis produk perlindungan properti yaitu:

1. Asuransi kebakaran

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.

2. Asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk)

Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

3. Asuransi Gempa Bumi

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.

 

Ganti Rugi Lainnya

Ilustrasi rumah terbakar
Ilustrasi rumah terbakar

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.

Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp500.000.000,- maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp1.073.500 untuk per tahunnya.

Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan properti di MPMInsurance sangat mudah. Cukup dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan ada petugas yang melakukan survey untuk meninjau lebih lanjut properti yang akan diasuransikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya