Buku Tabungan Hilang, Bagaimana Cara Cek Sudah Dapat BSU atau Belum?

Pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan berhak mendapat BSU senilai Rp 600 ribu sebagai bantalan sosial. Pemerintah akan menyalurkan BSU dalam dua tahap, yaitu masing-masing Rp 300 ribu sebanyak dua kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 12:20 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 12:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penyerahan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).  (Dok Kemnakar)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penyerahan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnakar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menyalurkan Bantuan  Subsidi Upah (BSU) 2022 ke masyarakat. BSU yang disalurkan di 2022 ini sebagai langkah pemerintah meredam dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Secara bertahap, subsidi upah ini sudah disalurkan  sejak awal September 2022.

Pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan berhak mendapat BSU senilai Rp 600 ribu sebagai bantalan sosial. Pemerintah akan menyalurkan BSU dalam dua tahap, yaitu masing-masing Rp 300 ribu sebanyak dua kali.

Setelah dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja dan buruh melalui bank Himbara atau bank pemerintah yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). 

Nah, bagaimana jika ternyata buku tabungan bank Himbara tersebut hilang?  

Penerima BSU tak perlu khawatir karena bisa tetap menerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah  ini kok.

Begini solusi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diunggah di Instagram resminya  @kemnaker, bila buku tabungan kamu hilang saat ingin mengecek BSU, yang dikutip pada Rabu (28/9/2022):

1. Lapor kehilangan buku tabungan ke kepolisian setempat.

2. Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:

- Surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat.

- KTP atau paspor.

- Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang (nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan)

- Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan

Demikian cara melaporkan kehilangan buku tabungan jika kamu ingin mengecek BSU 2022.  Jadi, kamu tak perlu khawatir lagi uang BSU tidak disalurkan oleh pemerintah. 

Menaker Salurkan BSU 2022 ke 2 Juta Pekerja Tiap Minggu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pemeritah menargetkan bisa menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kurang lebih 2 juta penerima setiap minggu. Dengan begitu target penyaluran sepanjang tahun ini bisa selesai dalam satu bulan. 

Ida menjelaskan, penerima BSU 2022 merupakan pekerja dari Sabang hingga Merauke. Penerima BSU 2022 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022. 

Saat ini sudah ada kurang lebih 7 juga pekerja di Indonesia yang menerima BSU 2022. "Total penerima BSU sampai dengan tahap ketiga di Sulawesi Tenggara ada 19.286 pekerja, sudah 24,21 persen," ujar Ida dalam acara penyaluran BSU 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). 

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap setiap minggunya kepada kurang lebih 2 juta penerima BSU. Dengan jumlah tersebut, harapannya dalam kurun waktu 1 bulan realisasi penyaluran BSU 2022 dapat diselesaikan.

"Setiap minggu disalurkan kepada 1 juta-2 juta penerima BSU. Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden (Jokowi) kita bisa selesaikan," jelasnya.

Presiden Joko Widodo juga menuturkan BSU sudah disalutrkan 48,3 persen atau mencapai 7.077.550 pekerja.

"Ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, BSU tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang. 

 

 

BSU 2022 Tak Diberikan ke Pekerja Nonpeserta BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah masih terus menggulirkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022. Ada subsidi gaji ini diharapakan akan mampu meringankan beban masyarakat khususnya pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, BSU 2022 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan BSU ini.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya