Pengamat: Dampak KUHP ke Pariwisata Hanya Sementara

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menyita perhatian publik dalam dan luar negeri. Termasuk kaitannya dengan kelangsungan pariwisata domestik.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Des 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 17:00 WIB
Pantai Kuta, Bali
Potret Jumat, 1 Januari 2021 di Pantai Kuta, Bali, yang biasanya dipadati pelancong sepanjang tahun, kini tampak sepi karena dampak pandemi corona Covid-19. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menyita perhatian publik dalam dan luar negeri. Termasuk kaitannya dengan kelangsungan pariwisata domestik. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau (KUHP) terbaru menyita perhatian publik dalam dan luar negeri. Termasuk kaitannya dengan kelangsungan pariwisata domestik.

Dalam konteks pariwisata, yang jadi perhatian adalah pasal mengenai pasangan yang belum menikah yang tinggal bersama. Ini masuk pada kategori perzinahan dalam KUHP baru tersebut.

Pengamat Pariwisata Chusmeru menilai pasal yang disebut kontroversial ini memang menyita perhatian publik, utamanya wisatawan mancanegara. Mengingat, beberapa negara asal wisman cukup permisif atas hubungan diluar nikah.

"Namun diperkirakan dampak itu hanya bersifat sementara dan tidak akan terjadi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara secara besar-besaran. Mengapa? Karena industri pariwisata sesungguhnya hanya sensitif terhadap tiga hal," kata Chusmeru kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Pertama, kondisi keamanan suatu negara. Menurutnya, sepanjang pengesahan KUHP tidak menimbulkan gejolak politik yang besar di Tanah Air, maka industri pariwisata tetap berjalan normal. Termasuk upaya pemerintah untuk secara serius menanggulangi terorisme.

Kedua, bencana alam dan wabah penyakit seperti Covid-19 di suatu negara akan mengurangi minat wisatawan berkunjung. Ketiga, krisis ekonomi global juga berdampak pada menurunnya mobilitas wisatawan.

"Sedangkan pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial itu bersifat delik aduan. Sehingga bagi wisatawan mancanegara yang datang berpasangan namun belum terikat pernikahan tentu tidak terlalu berpengaruh sepanjang tidak ada pengaduan dari pihak ketiga," paparnya.

 

Antisipasi Pemerintah

Pantai Kuta Bali Bersiap Sambut Turis Asing
Anak-anak berjalan dengan papan selancar mereka di pantai Kuta di pulau resor Bali (4/10/2021). Setiap tamu kedatangan internasional ada ketentuan dan persyartan yaitu wajib karantina, tes dan kesiapan satuan tugas. (AFP/Sony Tumbelaka)

Lebih lanjut, Chusmeru mengungkap beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga sektor pariwisata tetap kondusif. Ini ada hubungannya dengan target pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata di dalam negeri.

Koordinasi jadi satu kunci penting. Utamanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Langkah yang perlu dilakukan adalah koordinasi antara Kemenkumham, Kemlu, dan Kemenparekraf untuk menjaga agar pasar wisata tetap kondusif. Hal itu bisa dilakukan dengan sosialisasi pasal sensitif tersebut ke berbagai negara potensial penyumbang wisatawan mancanegara," terangnya.

"Selain itu perlu diberikan jaminan keamanan dan kenyamanan pada wisatawan, dengan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan bersifat agresif dan represif dalam penerapan pasal tersebut kepada wisatawan mancanegara," pungkas Chusmeru.

 

Turis Asing Ragu

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Keputusan Indonesia untuk melarang kohabitasi dan seks di luar nikah diperkirakan bakal merugikan industri pariwisata di Bali.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (8/12/2022), dalam perombakan hukum pidana yang oleh para kritikus disebut sebagai langkah mundur untuk demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia minggu ini memperkenalkan sejumlah undang-undang, termasuk melarang penghinaan terhadap lembaga negara dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi sekuler negara, selain moralitas.

Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia. "Jika saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali tentang itu," kata Wu Bingnan, turis China berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali.

Indonesia kini resmi memiliki KUHP baru yang salah satunya mengatur pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo. Pelanggarnya terancam hingga 12 bulan penjara yang menjerat tidak hanya warga Indonesia, tetapi juga orang asing dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur.

Meski perubahan KUHP baru ini akan berlaku pada 2025, tetapi Maulana Yusran, wakil ketua dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan aturan baru itu "benar-benar kontra-produktif".

Yang lain berusaha menenangkan ketakutan akan tindakan keras terkait moralitas di Indonesia, negara dengan 17.000 pulau yang warganya mayoritas Muslim moderat.

"Regulasi hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, bahwa hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan keluhan. (Sebagai operator hotel) kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan mempengaruhi bisnis kami," kata Arie Ermawati, manager Oberoi Hotel Bali.

 

Turis Australia

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Turis berjalan di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Pantai ini dilengkapi lahan parkir di sepanjang pantai, kamar mandi umum, payung pantai, kios makanan dan minuman, serta tempat penyewaan papan selancar. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Beberapa turis Australia mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis salah satu pengguna di grup Bali Travel Community, sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan.

Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya