Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Korea Selatan mengungkapkan mereka yakin bahwa bos perusahaan kripto Terraform Labs, yakni Do Kwon, tengah berada di Serbia.
Seperti diketahui, Do Kwon masuk dalam daftar buronan Interpol menyusul keruntuhan token TerraUSD dan Terra Luna yang mengakibatkan kerugian senilai USD 40 miliar atau Rp 625,7 triliun.
Dilansir dari laman BBC, Selasa (13/12/2022) Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengatakan akan bekerja sama dengan Serbia untuk menahannya.
Advertisement
Korea Selatan dan Serbia tidak memiliki perjanjian ekstradisi tetapi di masa lalu kedua negara telah menyetujui permintaan berdasarkan Konvensi Eropa tentang Ekstradisi.
Do Kwon sebelumnya telah membantah bahwa dia sedang bersembunyi, tetapi belum mengungkapkan keberadaannya.
"Saya tidak 'dalam pelarian' atau yang serupa - untuk lembaga pemerintah mana pun yang telah menunjukkan minat untuk berkomunikasi, kami bekerja sama penuh dan kami tidak menyembunyikan apa pun," tulisnya dalam sebuah unggahan di Twitter pada September 2022.
Pendiri Terraform Labs itu didakwa atas kasus penipuan dan pelanggaran hukum pasar modal setelah kripto Terra anjlok pada Mei 2022.
Selain Do Kwon, kejaksaan di Korea Selatan juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk lima orang lainnya yang terkait dengan stablecoin Terra dan token saudaranya, Luna.
Dari harga tertinggi sebesar USD 116 di bulan April, koin Terra sekarang bernilai kurang dari USD 0,0002.
Secara global, investor dua koin tersebut kehilangan sekitar USD 42 miliar, menurut perusahaan analitik blockchain Elliptic.
Do Kwon Pendiri Terra Luna Masuk Daftar Buronan Internasional
Do Kwon, pendiri perusahaan Terraform Labs kini masuk ke dalam daftar buronan atau orang paling dicari oleh pihak Interpol.
Adapun interpol mengeluarkan surat perintah penangkapan atau red notice untuk Do Kwon, usai dikabarkan dirinya melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Dengan surat Red Notice ini, Do Kwon akan menjadi sosok paling dicari oleh seluruh penegak hukum di berbagai negara di dunia, sebagaimana dikutip dari Mashable, Selasa (27/9/2022).
Menurut situs web Interpol, Red Notice adalah surat permintaan resmi kepada penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang.
Dimana nantinya setelah tertangkap, pelaku atau buronan tersebut akan menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Do Kwon dua minggu lalu terkait melanggar hukum pasar modal.
Informasi, Kwon bersama dengan salah satu pendiri Terraform Labs Daniel Shin, adalah orang kunci di balik stablecoin algoritma TerraUSD.
Saat diluncurkan, stablecoin ini pernah menjadi aset terbesar kesembilan di industri berdasarkan kapitalisasi pasar, dan token saudaranya Luna.
Advertisement
Jadi Buronan, Interpol Keluarkan Red Notice untuk Pendiri Terra Do Kwon
Pihak berwenang Korea Selatan mengatakan organisasi polisi internasional (Interpol) telah mengeluarkan red notice atau peringatan merah untuk salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon.
Kwon telah didakwa melanggar aturan pasar modal di Korea Selatan dan menghadapi tantangan hukum di berbagai yurisdiksi. Menurut pesan teks jaksa Korea Selatan, pemberitahuan merah untuk co-founder Terraform Labs kini telah dikeluarkan, yang berarti lembaga penegak hukum di seluruh dunia sekarang akan bekerja sama untuk menemukan dan menangkap pendiri kripto.
Pemberitahuan merah Interpol dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman, bertindak sebagai permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan untuk sementara menangkap seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Meskipun begitu, pada saat penulisan, Kwon belum muncul di daftar red notice Interpol, yang menampilkan total 7. 512 nama. Dilansir dari Decrypt, Interpol mengatakan tidak mengomentari kasus dan individu tertentu.
"Harap dicatat secara terpisah sebagian besar Red Notice tidak dipublikasikan dan dibatasi untuk penggunaan penegakan hukum saja,” ujar pihak Interpol, dikutip dari Decrypt, Selasa (27/9/2022).