PPKM Resmi Dicabut, Pengelola Bandara Soetta Masih Tunggu Juknis Kemenhub

Presiden Jokowi memutuskan secara resmi berakhirnya Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia, perhari ini.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Des 2022, 17:04 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 17:00 WIB
FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Suasana lengang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Akibat wabah virus corona COVID-19, PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penumpang di atas 30 persen dalam 14 hari terakhir di Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memutuskan secara resmi berakhirnya Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia, perhari ini. Lalu, bagaimana penerapannya di Bandara Internasional Soekarno Hatta?

"Untuk PPKM, secara teknis masih menunggu dari Satgas COVID-19 dan juga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ungkap SM of Branch Communication & Legal Badara Soetta M. Holik Muardi, Jumat (30/12/2022).

Makanya hingga saat ini, PT Angkasa Pura II belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aturan penyesuaian terkait berhentinya pemberlakuan PPKM.

"Intinya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait teknisnya ya," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang.

Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah. Sehingga, keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Sadar untuk Vaksinasi COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima Presiden Federation International of Footbal Association (FIFA) Gianni Infantino di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 18 Oktober 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tetap berhati-hati dan waspada lantaran risiko penularan COVID-19 masih mengancam.

Protokol kesehatan seperti memakai masker dan kesadaran masyarakat untuk vaksinasi COVID-19 harus terus digalakkan selepas pencabutan PPKM yang resmi berlaku per hari ini, 30 Desember 2022. Vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2) beserta booster harus dilengkapi.

"Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," terang Jokowi saat konferensi pers terkait Pencabutan PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan."

 

Layanan Kesehatan Tetap Siaga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).

Kepada fasilitas kesehatan (faskes) di tiap wilayah, Jokowi juga berpesan agar tetap siaga. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus tetap berjalan. 

"Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan," pesannya.

"Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi ini."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya