Catat, Usul Kenaikan Pangkat PNS mulai Diterima 2 Januari 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan masing-masing instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat PNS mulai Senin, 2 Januari 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jan 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 19:00 WIB
Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan masing-masing instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat PNS mulai Senin, 2 Januari 2023.

"Mulai hari ini instansi sudah dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat (KP) untuk periode 2023," tulis BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Senin (2/1/2023).

"Bagi #SobatBKN yang diusulkan KP, yuk segera lengkapi syarat usul KP kalian agar instansi bisa segera approve/submit," kata BKN.

Adapun periode kenaikan pangkat ini dibuka untuk periode 1 April 2023, dan mulai bisa diusulkan hingga 20 Februari 2023.

Usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Secara jadwal, pada awal Januari hingga 20 Februari 2023, pihak instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Tahapan selanjutnya, di akhir Februari 2023, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPN) masing-masing instansi lantas bakal menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik atau manual dengan menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS mulai Januari 2023

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan pengumuman bagi PNS yang ingin mengusulkan Kenaikan Pangkat (KP) pada 2023 mendatang.

Kenaikan pangkat ini dibuka untuk periode 1 April 2023, dan mulai bisa diusulkan pada awal Januari hingga 20 Februari 2023.

Mengutip informasi dari akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, Jumat (30/12/2022), usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Secara jadwal, pada awal Januari hingga 20 Februari 2023, pihak instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

 


Tahap Selanjutnya

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Tahapan selanjutnya, di akhir Februari 2023, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPN) masing-masing instansi lantas bakal menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik atau manual dengan menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. 

Infografis gaji pns dki
Gaji Tinggi PNS DKI
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya