Cuti Bersama, Karyawan Tetap Bekerja, Bagaimana Dampaknya?

Berikut penjelasan aturan mengenai penetapan hari libur dan cuti bersama. Apa dampaknya bila ambil cuti bersama dan tidak?

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Jan 2023, 11:11 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender. (Photo by Debby Hudson on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Pada 2023, libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama delapan hari.

Libur nasional dan cuti bersama 2023 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 dan Nomor 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan libur nasional berjumlah 16 hari. Sedangkan cuti bersama 2023 ditetapkan delapan hari. “Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ujar Muhadjir, dikutip dari laman Kementerian PANRB.

Penetapan ini adalah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.  Sedangkan bagi unit kerja dan organisasi yang bertugas pelayanan dasar dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud tersebut antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi.

Pada awal Januari 2023, pemerintah menetapkan libur nasional yaitu Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada 22 Januari 2023. Libur nasional Imlek tersebut jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Pemerintah pun menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Akan tetapi, pelaksanaan cuti bersama ini tidak wajib. Seperti yang tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam diktum ketujuh.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian mengutip dari Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri tersebut.

Sedangkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam diktum enam dari SKB tiga menteri tersebut.

“Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip dari diktum keenam dari SKB tiga menteri itu.

Dalam SKB tersebut juga menyebutkan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama tersebut yang tertuang dalam diktum kelima.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan,”

 

Bagaimana Jika Karyawan Tetap Bekerja saat Cuti Bersama?

Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018 (Liputan6.com/Abdillah)

Bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, sehubungan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang setiap tahun ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada perusahaan dijelaskan sebagai berikut:

1.Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2.Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4.Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak  cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

 

Selain Tahun Baru Imlek, Ingat-Ingat Lagi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Lampion Imlek di Pasar Gede
Sebuah gapura menyambut Tahun Baru Imlek berdiri di jalan utama menuju kawasan Pasar Gede, Solo, Selasa (15/1).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sebelumnya, masyarakat Tionghoa akan segera menyambut Tahun Baru Imlek 2023. Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini yang paling dinanti masyarakat sudah dikeluarkan. 

Seperti diketahui, Pemerintah pada Oktober 2022 telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. 

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (12/1/2022).

Secara total, ada sebanyak 24 hari hari libur, yang  terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Untuk jadwal libur nasional Tahun Baru Imlek kali ini, ditentukan pada 22 Januari dan cuti bersama pada 23 Januari 2023.

Berikut adalah daftar hari libur nasional pada 2023 : 

1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023

2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023

4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023

5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023

6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023

7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023

8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023

9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023

10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023

 

Hari Libur Nasional Lainnya

Ilustrasi Kalender 2023
Tahun baru 2023. (Foto: Unsplash/Behnam Norouzi)

11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023

12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023

13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023

14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023

15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya