Data Ganda Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Integrasikan NPWP dengan NIK

Beberapa wajib pajak gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP karena ditemukannya data NIK ganda.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2023, 23:33 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2023, 23:25 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun memang, jumlah tersebut masih jauh dari target. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh wajib pajak untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi wajib pajak dalam melakukan validasi atau pengintegrasikan NIK sebagai NPWP adalah adanya data ganda. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, beberapa wajib pajak gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP karena ditemukannya data NIK ganda.

Hal tersebut membuat wajib pajak tidak bisa melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri di sistem DJP Online. Pasalnya, NIK yang dicantumkan wajib pajak sudah masuk terdaftar di basis data DJP.

"NIK ganda memang merupakan salah satu kendala yang dialami wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP. Atas kendala tersebut sedang ditindaklanjuti," katanya dikutip dari Belasting, Rabu (1/2/2023).

Neilmaldrin menyampaikan upaya perbaikan tengah dilakukan DJP untuk wajib pajak yang gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Salah satunya dengan menyarankan wajib pajak melakukan validasi dengan konsultasi langsung ke KPP terdaftar.

Seperti diketahui, terdapat keluhan dari wajib pajak kepada Kring Pajak karena gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri. Kode error muncul tiap kali wajib pajak berusaha melakukan validasi.

Jenis kode error PRF021-88 terjadi karena data NIK yang digunakan sudah terdaftar di sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk memeriksa ulang data melalui menu profil dan dilanjutkan dengan info perpajakan.

Atas masalah validasi NIK tersebut wajib pajak diarahkan untuk melakukan konsultasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya akan dilakukan proses penelitian oleh petugas pajak perihal kendala validasi karena data NIK sudah tercatat di basis data DJP.

"DJP selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak," tambah Neilmaldrin.


Integrasi NIK dengan NPWP Tak Bikin Kewajiban Pajak Bertambah

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mencapai 53 juta nomor. Masih ada sekitar 16 juta wajib pajak (WP) yang belum mengintegrasrikan NPWP dengan NIK.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, proses integrasi NIK dengan NPWP ini dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu DJP tidak akan menghapus NPWP atau dalam artian masih bisa digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak.

"NPWP masih bisa dipakai, masih kita coba pelihara terus," kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

"Jadi NIK bukan membuat sesuatu bertambah atau berkurang dan kewajiban dalam hal perpajakan," kata dia.

 


Memudahkan

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dia mengatakan penggunaan NIK dipakai sebagai common identifier dalam sistem administrasi. Mengingat penggunaan NIK hampir digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening di bank, mengurus perizinan, mendaftar sekolah dan sebagainya.

"Kami menyadari dalam setiap sisi kehidupan, kita sebagai masyarakat WNI pada saat kita urus apapun juga yang digunkan adalah NIK," kata dia.

Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

"Supaya di dompet kita yang disimpan satu saja nomornya yaitu NIK dan tidak perlu hapal banyak nomor," kata dia.

 

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya