Simak Daftar Manfaat JKN BPJS Kesehatan, Salah Satu Bisa Periksa Kesehatan Gigi

Layanan kesehatan dengan memakai BPJS Kesehatan memiliki sejumlah manfaat. Apa sajakah itu? Berikut manfaatnya.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Feb 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 19:47 WIB
Manfaat BPJS Kesehatan
Berikut sejumlah manfaat memakai BPJS Kesehatan. Apa saja?(merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan layanan fasilitas kesehatan memakai BPJS Kesehatan kini berbeda lantaran mutu makin baik. Hal ini seiring kondisi keuangan sudah surplus.

"Karena itu proses lama dulu di rumah sakit, dianggap BPJS bayarnya kurang, masih utang, lambat, makanya kita sekarang kasih uang muka, tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, tidak diskriminatif,” ujar Ali saat Diskusi Publik dengan tema “Outlook JKN : Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudahkah Sesuai Harapan?”, Senin, 30 Januari 2023.

Ia pun meminta agar rumah sakit dan pemberi fasilitas kesehatan lainnya dapat dongkrak layanan kesehatan menyusul tarif kapitasi telah dinaikkan pemerintah.

Adapun Standar tarif kapitasi terbaru sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Seiring layanan kesehatan makin diminati dengan pemakaian BPJS Kesehatan, yuk cek manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi apa saja?, dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (2/2/2023):

A.Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

B.Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

a. Manfaat yang ditanggung

1.pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif)

  • penyuluhan kesehatan perorangan;
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

 

2. pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  •  adminitrasi pelayanan;
  •  pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  •  tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  •  pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

3.pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

b.    Prosedur pelayanan

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur  pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 
  •  Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  •  Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  •  Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

C. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Manfaat yang ditanggung

1.pendaftaran dan administrasi;

2.   akomodasi rawat inap;

3.   pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis;

4.   tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

5.   pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

-persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;

-persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);

-pertolongan neonatal dengan komplikasi;

6.   pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan

7.   pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

D.Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.

E.Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Manfaat yang ditanggung

  • administrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  • rehabilitasi medis; dan
  • pelayanan darah.

 

F.Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat yang ditanggung

  • perawatan inap non intensif; dan
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya