Satgas BLBI Berhasil Sita Aset dan PNBP Senilai Rp 28,3 Triliun

Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaTira Santia diperbarui 21 Feb 2023, 19:54 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 19:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat konferensi pers.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menyatakan Satgas berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun.

Nilai itu berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan perolehan aset dan PNBP tersebut sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau hartakekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," kata Mahfud dalam keterangan Satgas BLBI, Selasa (21/2/2023).

Adapun rincian dari perolehan aset dan PNBP tersebut, diantaranya:

  • Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) Rp 1.052.841.284.090 dengan luas lahan 6.933 m2
  • Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp 13.662.231.043.000 dengan luas lahan 17.756.765 m2
  • Penguasaan fisik aset Rp 8.541.116.969.936 dengan luas lahan 18.097.380 m2
  • Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp 2.630.625.558.125 dengan luas lahan 2.603.750 m2
  • PMN nontunai Rp 2.490.875.366.653 dengan luas lahan 540.714 m2

Lebih rinci, Satgas BLBI menegaskan kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada.

 

Penyitaan

Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Terkait dengan kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara, untuk Tindakan Keperdataan dan/atau Layanan Publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, diantaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

 

Hasil Kerja Sama

Satgas BLBI
Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Mahfud mengatakan, pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan, bahwa terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya