Menteri Trenggono: Harga Acuan Ikan Sudah Akomodasi Kepentingan Nelayan dan Pengusaha

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa harga acuan ikan yang diterbitkannya telah menyertakan berbagai masukan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Feb 2023, 16:39 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 15:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kalau harga acuan ikan yang diterbitkannya telah menyertakan berbagai masukan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kalau harga acuan ikan yang diterbitkannya telah menyertakan berbagai masukan (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan harga acuan ikan yang diterbitkannya telah menyertakan berbagai masukan. Termasuk masukan dari pelaku usaha dan juga kebutuhan dari para nelayan.

Harga acuan ikan juga mempertimbangkan harga pokok produksi atau biaya operasional. Maka, dia meminta penyesuaian tersebut dipatuhi, sehingga produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan di dalam negeri berjalan optimal.

"Nelayan langsung yang hidupnya bergantung dari laut, ini yang ingin kita sejahterakan. Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus dibagi dalam bentuk PNBP pascaproduksi tadi yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan," urainya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/2/2023).

Ketetapan harga acuan ikan sendiri berpengaruh pada pesaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan yang dipungut pascanelayan melaut. Ini menjadi salah satu bagian dari penerapan PNBP pascaproduksi.

Dalam memungut PNPB pascaproduksi itu, KKP mengakomodasi kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.

"Beberapa waktu lalu saya bertemu nelayan dari daerah, saya sampaikan ke mereka silakan kasih kami masukan berapa besarannya. Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit. Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting," urainya.

Informasi, penetapan PNBP Pascaproduksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP telah menerbitkan sejumlah peraturan turunan dalam melaksanakan pungutan PNBP Pascaproduksi, salah satunya Kepmen KP 21/2023.

Penerapan PNBP Pascaproduksi didukung oleh infrastruktur teknologi salah satunya aplikasi e-PIT yang akan dipakai pelaku usaha untuk menginput jumlah hasil tangkapan. Dari sistem ini jugalah, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengusaha Harus Patuh

Konsumsi Ikan Olahan Indonesia Diharap Meningkat
Pekerja membersihkan ikan cakalang untuk dijual ke pasar di Rumah Produksi Ikan Cakalang, Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi olahan ikan asli Indonesia yang komposisi gizinya tidak kalah dengan ikan impor dan harga yang lebih terjangkau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam menyampaikan hasil tangkapannya. Artinya ada pelaksanaan kepatuhan terkait regulasi yang sudah diterbitkan KKP.

"Pesan kami kepada pelaku usaha, karena kami sudah mengakomodir penyesuaian PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan, saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan," tegasnya.

Diketahui, terdapat 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal. Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengaku akan memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP Pascaproduksi.

Pengawasan dilakukan melalui teknologi serta patroli langsung di laut. "Kalau mengacu pada modus beberapa tahun belakang, kadang pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP. Namun yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal," akunya.

 


Setor PNBP Rp 1,79 Triliun

Ketersediaan Ikan Dipastikan Aman Selama Ramadhan Hingga Lebaran
Suasana pasar ikan di Kamal Muara, Jakarta, Jumat (15/4/2022). Pasokan ikan dipastikan aman untuk kebutuhan selama Ramadhan 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri, dengan perkiraan ketersediaan ikan tangkapan dan budidaya April dan Mei 2022 sebesar 2,99 juta ton. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut capaian ciamik dari sektor perikanan dan kelautan. Angka penerimaan bukan pajak (PNBP) sektor ini telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022.

"Kami mencoba dengan kondisi yang ada, dan melakukan yang terbaik. Tahun ini PNBP perikanan meningkat mencapai Rp1,79 triliun," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial di Kantor Pusat KKP, mengutip keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).

Menteri Trenggono merinci, perolehan PNBP sementara sebesar Rp1,79 triliun berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar. Perolehan ini mencetak sejarah sebagai PNBP terbesar KKP sejak berdiri tahun 1999.

Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 mencapai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.

"Tahun ini kampung-kampung budidaya juga sudah berjalan di beberapa daerah, seperti kampung budidaya patin, rumput laut. Ke depan kami ingin membuat kawasan budidaya berbasis kawasan yang modern untuk komoditas udang," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya