Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Telegram sudah merespons tentang permintaan penghapusan konten judi online di platformnya. Sebelumnya Kominfo sempat surati Telegram meminta konten judi online di-takedown dari layanannya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 01 Jul 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi pesan Telegram yang sempat dikirimi surat peringatan pertama dan kedua oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Surat peringatan tersebut terkait dengan peredaran konten judi online di platform besutan Pavel Durov itu.

Namun, belum lama ini Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, pihak Telegram sudah merespons terkait desakan penghapusan konten judi online di platform tersebut.

"Telegram sudah respons, kemarin kita minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawaban dari mereka," kata Semual, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menjelaskan, kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten bermuatan judi online yang ada.

Kominfo, kata Nezar, telah melayangkan surat peringatan ketiga. "Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," katanya.

Terancam Diblokir

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua kepada aplikasi Telegram. Peringatan terkait konten judi online.

Namun, pihak Telegram tidak merespons teguran Pemerintah itu sehingga Kemenkominfo akan mengirim surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konten Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Wacana pemblokiran beberapa media sosial memang tengah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini. Pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo itu lantaran beberapa media sosial ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.

Setelah adanya isu pemblokiran Twitter atau X yang akan dilakukan Pemerintah, kini muncul upaya pemblokiran Telegram karena ikut serta mempromosikan judi online dan konten pornografi.

Kebijakan pememblokiran aplikasi sebenarnya bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan kala menangani akun media sosial penyebar hoaks saat pemilu hingga memblokir situs judi online.

Berdasarkan data per Januari 2024 yang dirilis Kemenkominfo, tercatat ada sekitar 800.000 website judi online yang telah diblokir Pemerintah.

Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total judi daring yang diblokir 805.923 konten.

Sebelumnya, jumlah konten judi daring yang telah diblokir yakni periode periode 17 Juli -- 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 Agustus - 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 September -- 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 Oktober -- 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya pada periode 1 November -- 30 November sebanyak 160.503 konten telah diblokir dan terakhir periode 1 Desember -- 30 Desember pemblokiran dilakukan sebanyak 168.895 konten.


Telegram Sempat Diblokir Tahun 2017

Logo Aplikasi Telegram
Logo Aplikasi Telegram

Sebelumnya pada Juli 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memblokir Telegram. Layanan pesan tersebut diblokir lantaran dipakai untuk menyebarkan konten dan muatan  radikalisme dan terorisme. 

Sementara itu, menyoal pemblokiran Telegram di Indonesia tujuh tahun lalu, CEO sekaligus pendiri Telegram Pavel Durov menyebut, pihaknya menyiapkan solusi guna meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa Telegram berkomitmen memberantas konten negatif dan terorisme.

Adapun langkah pertama yang ditawarkan Telegram adalah memblokir semua saluran di Telegram yang berkaitan dengan terorisme. "Sebelumnya konten-konten ini sudah dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia kepada pihak Telegram," kata Durov.

Langkah kedua, Durov telah mengirim e-mail balasan kepada Menkominfo agar proses komunikasi bisa berjalan langsung antarkedua pihak.

"E-mail tersebut seharusnya memungkinkan kami bekerja lebih efisien dalam mengidentifikasi dan menghalangi propaganda terorisme di masa depan," ujar pria asal Rusia itu.

Hal ketiga yang akan dilakukan Telegram adalah membentuk tim moderator yang memiliki pengetahuan bahasa dan budaya Indonesia. Tim ini memiliki tugas memproses laporan konten berkaitan terorisme secara lebih cepat dan akurat.

 

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya