Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?

Sejak kasus dugaan mutilasi Garut Selatan viral, penyidik polres Garut langsung membawa tersangka E, untuk melakukan tes kejiwaan di RSUD Dr Slamet Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Jul 2024, 22:41 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 22:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Penyidik Reskrim Polres Garut, Jawa Barat, menunggu hasil tes kejiwaan terhadap E, (23), pelaku perkara dugaan kasus mutilasi yang terjadi di pinggir Jalan Raya Cibalong, Kampung Bantar Linus, Sesa Sancang, Kecamatan Cibalong, wilayah Garut selatan.

“Kita bawa dulu ke dokter ahli, di situ bisa disimpulkan jangan seolah-olah yang beredar di luar itu ODGJ dan sebagainya, jadi kita belum bisa menyimpulkan hal itu (ODGJ),” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, sejak kasus dugaan mutilasi Garut Selatan viral, penyidik polres Garut langsung membawa tersangka E, untuk melakukan tes kejiwaan di RSUD Dr Slamet Garut.

“Hasilnya untuk sementara belum, karena rekomendasinya akan kita observasi ke rumah sakit Sartika Asih Bandung (RS Bhayangkara Tk. II),” ujar dia.

Sebelumnya, sempat beredar narasi luas di masyarakat, jika pelaku E dan korban merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian di sebuah rumah kosong di sekitar lokasi kejadian.

Ari belum memastikan status kejiwaan pelaku E, sebelum hasil tes kejiwaan yang dilakukan dokter kejiwaan atau psikiater Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung keluar.

“Kita wawancara keluarga, pelaku ini kalau sehari-harinya di kampung sendiri tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh-anah misalnya ngamuk dan lainnya, makanya kita bawa dulu ke dokter ahli,” ujar dia.

Meskipun demikian, Ari tidak menampik dugaan masyarakat sekitar yang menyatakan status ODGJ terhadap pelaku E dalam kasus itu.

“Memang tidak nyambung ya, ada kendala dalam (melakukan) pemeriksaan, makanya kita bawa ke dokter psikiater,” kata dia.

Ari menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku E memutilasi korban pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB atau 10.20 WIB, di salah satu rumah kosong sekitar lokasi kejadian.

“Kalau kita perkirakan di TKP ada rumah pandai besi dalam artian rumah tukang membuat senjata tajam,” kata dia.

Diketahui, pelaku memotong badan korban menjadi 12 bagian, mulai badan, pinggul, hingga tangan dan kaki korban. “Tangan itu masing-masing tiga bagian tiga bagian, begitu pun kaki tiga bagian tiga bagian,” papar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya