Fakta-Fakta Pemilu Ditunda, Isi Putusan PN Jakpus Hingga Respon Presiden

Berikut adalah berbagai fakta mengenai kabar pemilu ditunda yang dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (3/3/2023).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Mar 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 17:45 WIB
pemungutan suara pilkada di tengah pandemi
Warga mencoblos di bilik suara saat Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 69 Pisangan, Ciputat, Rabu (9/12/2020). Protokol kesehatan dipraktikkan cukup ketat di TPS di Pilkada Kota Tangsel untuk menghindari penularan COVID-19 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengenai pemilu ditunda tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat, setelah Partai Prima memenangkan gugatan yang memutuskan penundaan terhadap Pemilu 2024.

Putusan tersebut dilaporkan datang dari putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan melakukan upaya banding. 

Berikut adalah berbagai fakta mengenai kabar pemilu ditunda yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (3/3/2023) : 

  • Berawal dari gugatan Partai Prima

Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyusul tidak lolosnya partai tersebut maju dalam Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Jumat (3/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

  

Alasan Partai Prima Mengajukan Gugatan

TPS di Kota Banda Aceh
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan, sifat gugatan Partai Prima merujuk pada petitumnya karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya,"dia menjelaskan.

Zulkifli melanjutkan, dia tidak dalam tahap menilai dari putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Dia hanya dalam tahap menjelaskan duduk perkara dari perkara gugatan antara Partai Prima dengan KPU.

"Jadi saya sebagai, itu tidak punya area menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada didepan saya yang telah terverifikasi seperti itu," terangnya.

Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Menunda Pemilu 2024

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Adapun PN Jakarta Pusat dalam tanggapannya menjelaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Zulkiflimenjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (3/3/2023).

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," sambungnya,

Dia juga menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

KPU Bakal Ajukan Banding

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tanggapannya mengatakan  akan melakukan upaya banding. 

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, tim Hukum KPU saat ini sedang mempersiapkan upaya tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," ujar Hasyim kepada awak media melalui pesan singkat, dikutip Jumat (3/3/2023).

Presiden Tekankan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Banner Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Adapun Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani yang menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni, Februari 2024.

Dia menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menekankan hal yang sama.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," sambungnya.

Dia mengatakan pemilu merupakan agenda konstitusi yang digelar rutin tiap lima tahun sekali. Untuk itu, Jaleswari meminta semua pihak bersama-sama mendukung Pemilu 2024 agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.

Jaleswari juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif, menyusul putusan PN Jakarta Pusat. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelas Jaleswari.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya