Tutorial Bayar Pajak Lewat GoTagihan, Anti Ribet Buat Tim Cashless Nih!

Lebih lanjutnya, berikut ini cara bayar pajak lewat GoTagihan yang bisa dicoba bagi tim cashless.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 08 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 10:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Setiap pengguna atau pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan per tahun. Selain di kantor samsat, bayar pajak juga bisa dilakukan secara online salah satunya melalui GoTagihan.

Melalui akun Instagram @samsatdigital diinformasikan bahwa bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB mudah dilakukan melalui aplikasi Gojek dalam layanan GoTagihan.

Tanpa perlu repot-repot keluar rumah, bayar pajak di GoTagihan hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

“Mau bayar pajak kendaraan bermotor tapi kamu Cashless Team? #SahabatSIGNAL gak perlu khawatir lagi, karena bayar pajak kendaraan bermotor sudah bisa pakai saldo GoPay 🤩🤩,” tulis keterangan seperti mengutip unggahan dari akun Instagram @samsatdigital, Rabu  (8/3/2023).

Namun sebelum bayar pajak, Anda harus memiliki kode bayar terlebih dahulu yang bisa didapatkan dari aplikasi SIGNAL. Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut di App Store atau Play Store.

Lebih lanjutnya, berikut ini cara bayar pajak lewat GoTagihan yang bisa dicoba bagi tim cashless.

  1. Pilih GoTagihan yang terdapat di aplikasi Gojek
  2. Selanjutnya klik SIGNAL pada kategori Public Service atau yang berarti Layanan Pemerintah
  3. Setelah itu, masukkan kode pembayaran seperti yang sudah Anda dapatkan dari aplikasi SIGNAL
  4. Kemudian akan muncul data pembayaran pajak
  5. Pastikan rincian pembayaran pajak sudah benar dan klik Pay Now
  6. Lalu masukkan PIN
  7. Transaksi berhasil
  8. Anda bisa mendapatkan resi pembayaran

Akan tetapi, mengutip laman gopay.co.id, pembayaran PKB melalui SIGNAL di GoTagihan ini hanya baru dilakukan di 15 provinsi, antara lain:

  1.  DKI Jakarta
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. Jambi
  6. Jawa Barat
  7. Jawa Tengah
  8. Jawa Timur
  9. Kepulauan Riau
  10. Nusa Tenggara Barat
  11. Riau
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Barat
  15. Sumatera Barat

Jika ada pertanyaan, Anda bisa akses laman samsatdigital.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya