Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Sekar Group Senilai Rp 74 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Mar 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 20:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dan Sri Mulyani saat konferensi pers Satgas BLBI, Kami (23/12/2021).
Menkopolhukam Mahfud MD dan Sri Mulyani saat konferensi pers Satgas BLBI, Kami (23/12/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Stugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kenal lelah menjalankan tugas untuk mengembalikan aset-aset negara. Terbaru,Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita aset jaminan PT Pancashindu Abadi  atau Sekar Group berupa tanah seluas 35,492 meter persegi atau senilai Rp 74,3 miliar. 

“Luas keseluruhan barang jaminan berupa  tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/3/3023). 

Aset sitaan tersebut tersebar di lima wilayah antara lain  Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan  Kabupaten Kediri. Adapun rinciannya, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang  tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2. 

Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357  m2. Sebidang bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2 dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri  seluas 1.525 m2.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang  berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar,” tutur Rio.

Proses Pelelangan

Rio mengatakan atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses  pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)  dan/atau penyelesaian lainnya.  

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim  Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN  Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat  desa/kecamatan setempat.

 

Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI
Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia  (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden  Nomor 16 Tahun 2021. 

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan  guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan  penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya  penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk  penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.  

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian  hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki  obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya