Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS. Itu dibagi pada 3 pos anggaran.
Pertama, dana dari Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kedua, dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkam dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskan masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Ketiga, dana yang bersumber dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.
"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Sebagai salah satu syarat pencairan, Sri Mulyani minta Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM). Sehingga pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan linimasa yang dibuat.
"Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya," sambung Menkeu.
Kelompok Penerima
Informasi, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat hingga daerah.
Rinciannya, ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, san anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.
Kemudian, pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.
Â
Besaran THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran tunjangan hari raya tahun ini bagi aparatur sipil negara dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya. Yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Sri Mulyani mengatakan THR kali ini, pada 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran ini mengacu pada kondisi ekonomi globak yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, tahun 2023 ini kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.
Â
Advertisement
Pelambatan Ekonomi
Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.
"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.
Tambah Daya Beli
Bendahara negara berharap dengan pemberian THR ini, akan mendorong perumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya saya beli masyarakat.
"Dengan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat," kata dia.
"Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya.
Â