THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, Bagaimana Perhitungan untuk Buruh Lepas?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan, THR keagamaan harus bayar penuh dan tidak boleh dicicil.

oleh Agustina Melani diperbarui 29 Mar 2023, 19:24 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 19:24 WIB
Menaker Ida Imbau Pengusaha dan Perusahaan Bayar THR Penuh
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.

Adapun hal tersebut juga tertuang dalam aturan pembayaran THR keagamaan  yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M/HK/0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

"THR keagamaan ini harus bayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida, dikutip dari Antara, ditulis Rabu (29/3/2023).

Ida menuturkan, perayaan hari raya keagamaan telah menjadi kebiasaan bagi Bangsa Indonesia untuk merayakan bersama keluarga, teman dan handai taulan.  Ia mencontohkan, Idul Fitri yang sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuaan keluarga besar umat lainnya.

Ida menambahkan, tentu akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya, belum lagi terdapat kenaikan beberapa harga bahan pokok.

“Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata dia.

Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan, bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah dibagi 12.

Lalu bagaimana dengan pekerja dan buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena Sanksi

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mudik mulai 18 malam," ujar dia.

 

THR Cair Sebentar Lagi, Kemenkeu Beri Bocoran

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera diumumkan Presiden. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, berharap agar bersabar soal pencairan THR ini.

"Bersabar sedikit lagi ya. Akan segera diumumkan Bpk Presiden atau Bapak/Ibu Menteri terkait," kata Isa kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).

Sementara, untuk perusahaan swasta diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk memajukan libur cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April 2023, sehingga pekerja diharapkan bisa menerima THR Lebaran 2023 sebelum tanggal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.

Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Untuk mengantisipasi hal ini, Menhub meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.

"Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa mudik dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4 hari mereka mudik," kata Budi

 

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya