2 Mantan Pegawai Kemenkeu Masuk Radar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti mengenai duduk perkara dugaan transaksi mencurigakan berkaitan di instansinya mencapai Rp 349 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2023, 17:15 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 17:15 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti mengenai duduk perkara dugaan transaksi mencurigakan berkaitan di instansinya mencapai Rp 349 triliun.. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti mengenai duduk perkara dugaan transaksi mencurigakan berkaitan di instansinya mencapai Rp 349 triliun.

Terbaru, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyebut ada 2 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlibat dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Salah satunya merupakan  mantan pegawai Kementerian Keuangan yang sudah tidak aktif. 

Wajib Pajak tersebut memiliki perusahaan yakni D dan E yang masuk dalam 135 surat dari PPATK yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan nilai transaksinya Rp22 triliun. 

“Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi,” kata  Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023). 

Suahasil menjelaskan total transaksi ini D  sebagai WP OP tercatat sebesar Rp 500 miliar sedangkan E nilai transaksinya Rp1,7 triliun. Total transaksi tersebut terjadi sepanjang 2016-2018.

Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang besar. D diketahui sudah pensiun dari Kementerian Keuangan sejak tahun 1990. Selain itu D juga sudah meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga penindakan terhadap D sudah tidak bisa dilanjutkan karena meninggal.

Sementra itu transaksi yang melibatkan E sebanyak Rp1,7 triliun. Ternyata istri E merupakan pegawai Kementerian Keuangan, namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2010 lalu. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan khusus pada E dan telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021. 

“Kepada saudara E diterbitkan surat ketetapan pajak,” katanya. 

Suahasil menambahkan pengungkapan kasus ini dilakukan atas inisiatif dari PPATK. Tujuannya untuk pengumpulan penerimaan negara. 

“Ini inisiatif PPATK mendukung pengumpulan penerimaan negara. 

Kata Jokowi soal Beda Data Mahfud-Sri Mulyani terkait Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi soal perbedaan data transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dimiliki Menko Polhukam Mahfud Md dengan Menkeu Sri Mulyani. Dia meminta agar hal ini ditanyakan langsung kepada dua menterinya.

"Ditanyakan ke Bu Menkeu dan Pak Mahfud," kata Jokowi kepada wartawan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).

Dia tak menjawab saat ditanya apakah data adanya transaksi janggal tersebut sudah benar. Jokowi hanya tersenyum dan berlalu meninggalkan wartawan.

Terkait perbedaan nilai transaksi janggal di Kemenkeu, Komisi III DPR RI akan mempertemukan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani beserta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu malam (29/3/2023).

Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikannya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.

"Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujarnya.

 

Sebelumnya

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok Kemenkeu

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu malam (30/3/2023).

Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya