11 Perusahaan Asuransi Tengah dalam Masalah, ini Ciri-cirinya

Terdapat tiga tingkat pengawasan yang dilakukan OJK untuk lembaga jasa keuangan non bank seperti asuransi yakni, pengawasan normal, lalu pengawasan intensif dan pengawasan khusus.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Apr 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 08:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan terdapat 11 perusahaan asuransi nasional yang sedang bermasalah.(Tira/Liputan6.com)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan terdapat 11 perusahaan asuransi nasional yang sedang bermasalah.(Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 11 perusahaan asuransi nasional yang sedang bermasalah dan dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, memberikan bocoran ciri-ciri asuransi tersebut.

Namun memang, Ogi tak mau menyebut nama perusahaan asuransi mana saja yang termasuk dalam 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut. Perusahaan yang bermasalah dan dalam pengawasan khusu tersebut terdiri dari dari asuransi jiwa, umum, reasuransi dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.

"Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Clue-nya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip di Youtube OJK, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut, sebelumnya pada 2022 bahkan ada 13 perusahaan yang termasuk bermasalah. Tapi pada 2023 terjadi pengurangan menjadi 11 perusahaan asuransi saja yang bermasalah. Lantaran, dua diantaranta sudah masuk ke dalam pengawasan normal.

"Nah, dari 11 perusahaan asuransi ini memang masuk dalam pengawasan khusus. Pada 2022 lalu ada 13 perusahaan yang masuk dalam kategori bermasalah," jelas Ogi.

Adapun Ogi menjelaskan, terdapat tiga tingkat pengawasan yang dilakukan OJK untuk lembaga jasa keuangan non bank yakni, pengawasan normal, lalu pengawasan intensif dan pengawasan khusus.

Premi Asuransi Naik 

Di sisi lain, OJK mencatat sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen year-on-year.

"Di mana pada Januari 2023 mencapai 5,22 persen yoy. Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh signifikan mencapai 27,56 persen year-on-year dimana di Februari 2023 mencapai Rp 23,79 triliun," ujar Ogi.

Selain itu, perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy), dimana pada Januari 2023 kontraksi mencapai minus 5,29 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp 30,33 triliun.

OJK Terapkan PSAK 74 Mulai 1 Januari 2025, Industri Asuransi Bakal Makin Sehat

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang. Langkah ini dipandang jadi satu upaya memperbaiki tata kelola industri asuransi

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dia melihat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Utamanya yang menyatakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Bentuk Steering Committee

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia.

Lalu, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

Berikan Solusi

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ogi menerangkan keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

"Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi," bebernya.

Jadwal Tambahan

Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi. Termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.

Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya