Jokowi Minta Aturan Tukin Diubah, Hanya PNS Berprestasi yang Bisa Terima

Aturan tukin baru nantinya akan mempengaruhi gaji para PNS. Mereka yang berkinerja baik berpotensi mendapatkan gaji yang lebih besar. Sedangkan PNS dengan kinerja biasa saja atau bahkan buruk gajinya bisa berkurang dari yang sekarang.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2023, 17:50 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 17:30 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Presiden Joko Widodo meminta pemerintah mengatur ulang rumus tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas yang mendapat tugas karena tukin saat ini bisa didapat semua PNS, bukan pegawai dengan kinerja baik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas mengungkapkan,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar rumus tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur ulang.

Langkah pengaturan ulang tukin untuk PNS ini karena selama ini tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh PNS dan bukan hanya kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin,” kata Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Aturan baru ini nantinya akan mempengaruhi gaji para PNS. Mereka yang berkinerja baik berpotensi mendapatkan gaji yang lebih besar. Sedangkan PNS dengan kinerja biasa saja atau bahkan buruk gajinya bisa berkurang dari yang sekarang.

“Padahal, mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas.

Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," kata Anas.

Sebagai informasi, hitungan tukin bagi PNS pusat dan daerah saat ini berbeda. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akibatnya terjadi ketimpangan tukin PNS di daerah. Dengan formula ini dia mencontohkan seorang camat di tempat X bisa memiliki tunjangan Rp 2 juta. Namun di sisi lain, ada camat di tempat berbeda mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau enggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," tandasnya.

 

Menpan RB Ngaku Sering Ditodong PNS Minta Tukin Naik

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menceritakan dirinya kerap dihubungi para PNS dari berbagai instansi untuk meminta agar tunjangan kinerja (tukin) naik.

Padahal, Anas menekankan, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

"Justru sekarang ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik. Kenapa, supaya tukinnya (tunjangan kinerja) naik. Padahal reformasi birokrasi ini kan harus berdampak," tegas Anas saat ditemui di The Westin Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Pernyataan itu diberikannya saat disinggung soal tunjangan kinerja PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang punya nilai tukin paling besar di antara kementerian lain.

 

 

Landasan Aturan

Aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Adapun penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Anas khawatir, dengan pihak-pihak yang menghubunginya itu, PNS bekerja hanya untuk mengejar tukin saja.

"Maka sekarang kami bikin tema bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak. Saya khawatir nanti orang ngejar tukin bukan ngejar dampak dari reformasi birokrasi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya