Uang Lembur PNS Naik Tahun Depan, Alasannya 7 Tahun Tak Pernah Ada Penyesuaian

PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Mei 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 12:50 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan standar biaya lembur baik itu uang lembur atau uang makan saat lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan standar biaya lembur baik itu uang lembur atau uang makan saat lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Uang lembur di tahun depan berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 36.000 per orang tergantung golongan.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan standar biaya lembur ASN termasuk PNS pada 2024 mengalami kenaikan. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, kenaikan tersebut perlu dilakukan karena uang lembur ASN tidak pernah naik sejak 2016.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (23/5/2023).

Kendati demikian, Lisbon menegaskan tidak semua ASN/PNS bisa lembur dan mendapatkan uang lembur. Menurutnya, yang berhak mendapatkan uang lembur adalah mereka yang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," jelasnya.

Adapun dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Sementara untuk uang makan lembur PNS/AS golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan untuk golongan IV Rp 41.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asik, PNS Bakal Dapat Uang Makan Tambahan hingga Rp 550.000 per Bulan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengalokasikan dana tambahan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya untuk keperluan menjaga daya tahan tubuh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah dalam mengalokasikan biaya-biaya yang diatur.

"Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standarbiaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga," tulis Pasal 4 beleid itu, dikutip Jumat (12/5/2023).

Mengutip lampiran PMK 49/2023, mengenai uang makan untuk penambah daya tahan tubuh ada dalam poin nomor 34. Disana diatur mengenai besaran biaya sesuai dengan provinsi tempat abdi negara bekerja.

Setiap orang, nantinya berhak mendapat tambahan uang berkisar Rp 18.000-25.000 per hari. Artinya, dalam 1 bulan tiap abdi negara berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 396.000-550.000, dengan asumsi ada 22 hari kerja dalam sebulan.

Nilai Rp 18.000 per orang per hari berlaku untuk beberapa provinsi, seperti Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat.

Sementara itu, Rp 19.000 per orang per hari berlaku untuk PNS yang bekerja di daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian, nilai Rp 20.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di daerah Maluku. Rp 22.000 per orang per hari berlaku bagi PNS di Maluku Utata. Sementara itu, nilai tertinggi Rp 25.000 per orang per hari berlaku bagi pegawai negeri sipil di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

 


Uang Saku Perjalanan Dinas

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru soal uang perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah di tahun depan.

Dengan kata lain, PMK Nomor 49/2023 mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya pada tahun anggaran 2024 mendatang.

Salah satu yang diatur terkait biaya yang harian dan uang representasi perjalanan dinas PNS di dalam negeri.

"Satuan biaya yang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis keterangan di PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp 580 ribu, Rp 230 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 170 ribu untuk Diklat.

Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan luar kota, Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk Diklat.

Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp 150 ribu untuk pejabat eselon II, Rp 200 ribu untuk pejabat eselon I, dan Rp 250 ribu untuk pejabat negara.

Infografis Simulasi Baru Gaji PNS
Infografis Simulasi Baru Gaji PNS
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya