Long Weekend! Jumat 2 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2023, 18:23 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 15:30 WIB
Kalender cuti bersama Lebaran 2023
Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak. 

Liputan6.com, Jakarta Libur panjang atau long weekend 2023 akan kembali berlangsung pada awal Juni 2023 atau pekan ini. Hal tersebut bertepatan jelang Hari Raya Waisak 2023. Pemerintah pun sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Pada Kamis, 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 merupakan Hari Raya Waisak 2567 BE yang menjadi hari libur nasional. Sedangkan Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.

Adapun tanggal merah dan cuti bersama yang ada pada bulan Juni 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 menteri.

Tiga menteri tersebut yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut berisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini.

Dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dari situs resmi Kemenkoppmk, ada sekitar 15 hari libur nasional dan juga daftar cuti bersama di tahun 2023 ini. Di bawah ini adalah daftar hari libur nasional dan juga cuti bersama pada 2023:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hari Libur Nasional 2023

  • Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • Kamis, 17 Agustus 2023 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2023

[Fimela] Cuti Bersama 2020
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Sementara itu tanggal cuti bersama 2023 sebagai berikut:

  • Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19-25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Aturan Cuti Bersama 2023 ASN Diubah, Total Jadi 9 Hari

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Perubahan aturan cuti bersama 2023 untuk PNS ini guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja.

Perubahan aturan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang perubahan atas keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam aturan baru ini, Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yaitu pada:

Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzilitanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 HijriahTanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya WaisakTanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal."Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keputusan Presiden dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dijelaskan, alasan perubahan ketentuan cuti bersama ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagiinstansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Selain itu juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. 


Jokowi Putuskan PNS Libur Sabtu-Minggu, Masuk Kerja Mulai Pukul 07.30

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya aturan ini jadi satu kepastian hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, dikutip Jumat (14/4/2023).

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan selama ramadan. 

Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah
Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya