Kawal Sidang Formil UU Cipta Kerja, 2.000 Buruh Bakal Geruduk MK dan Istana Hari Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sekitar 2.000 buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, hari ini Senin 5 Juni 2023.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Jun 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 09:00 WIB
FOTO: Potret Peristiwa Menarik Pekan Ini
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sekitar 2.000 buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, hari ini Senin 5 Juni 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sekitar 2.000 buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, hari ini Senin 5 Juni 2023. Demo buruh ini dalam rangka mengawal sidang formil UU Cipta Kerja.

"Massa aksi berasal dari 4 konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, ORI KSPSI, KPBI, dan KSBSI. Serta ada juga Serikat Petani Indonesia dan aliansi nelayan, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSP-KEP. Termasuk miskin kota, PRT, organisasi perempuan PERCAYA, serta guru dan tenaga honorer," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Adapun titik kumpul massa aksi adalah di IRTI, depan Balaikoita DKI Jakarta pada jam 10.30 WIB. Setelah itu, massa buruh akan longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana.

Dijelaskan, dalam aksi yang diorganisir Organisasi Serikat Buruh ini dilakukan bersamaan dengan sidang kedua uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi. Pada 5 Juni juga sekaligus menjadi persidangan yang kedua dengan agenda perbaikan terhadap gugatan uji formil.

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh serikat buruh dalam aksi kali ini ada empat tuntutan. Pertama, cabut omnibus lau UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dan keempat, cabut Permenaker No 5 Tahun 2023," terang Said Iqbal.

Selain tuntutan empat isu perburuhan sebagaimana di atas, dalam aksi ini, Partai Buruh juga akan menyuarakan dua isu politik, yakni revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI. Kemudian cabut presidential threshold 20 Persen.

Tidak berhenti pada aksi 5 Juni, aksi juga akan dilakukan secara bergelombang terus menerus di berbagai daerah. Antara lain, di Banten pada 6 Juni, kemudian di Gedung Sate Bandung 7 Juni, di Semarang 9 Juni, menyusul Jawa Timur 14 Juni, dan selanjutnya aksi demo buruh dilakukan di berbagai kota sampai 20 Juli. "Total buruh yang mengikuti aksi lebih dari 75 ribu orang di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal.

 

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Tak Dicabut

KSPI
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam kelompok buruh akan mogok kerja jika Undang-Undang atau UU Cipta Kerja tidak dicabut. Total ada 5 juta buruh yang disebut akan ikut terlibat dalam mogok kerja tersebut.

Said Iqbal menuturkan, mogok kerja adalah ujung dari rangkaian aksi demonstrasi yang dijalankan seiring dengan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan yang dilayangkan buruh. Pendaftaran gugatan uji materil dan uji formil sudah dilakukan Partai Buruh pada 3 Mei 2023, kemarin.

"Gerakan Hostum, hapus outsourcing dan tolak upah murah, gerakan ini akan bersamaan dengan gerakan-gerakan menolak omnibus law Cipta Kerja. Puncak gerakan aksi-aksi di tiap provinsi tadi adalah mogok nasional," ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (4/5/2023).

Mogok nasional ini, kata Said Iqbal, akan diikuti sekitar 5 juta orang buruh dari 100 ribu pabrik yang ada. "Mogok nasional 5 juta buruh di 100 ribu pabrik. Ini stop produksi, keluar dari pabrik karena kami merasa dirugikan," ujar dia.

Said Iqbal menuturkan, mogok kerja itu diperkirakan akan digelar pada Oktober 2023 mendatang. Mengingat, ada agenda Partai Buruh yang juga tengah mempersiapkan bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Kami perkirakan mogok nasional, karena fokus bacaleg, itu mungkin diatas bulan Oktober kalau lihat jadwal sidang uji formil dan materiil," jelasnya.

 

Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu berupa uji materil dan uji formil.

Iqbal menerangkan, pendaftaran gugatan dilakukan secara daring atau online pada 1 Mei 2023 dan pendaftaran secara fisik dilakukan pada 3 Mei 2023. Beberapa poin yang menjadi perhatiannya adalah aturan mengenai upah murah, kebijakan outsorcing, aturan kerja kontrak, hingga soal penolakan terhadap bank tanah.

"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh sudha selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

Dia menegaskan, sejalan dengan proses persidangan MK kedepannya, akan dibarengi dengan aksi demonstrasi dari kalangan buruh. Nantinya, akan ada aksi bergantian di setiap provinsi.

"Hari-hari kedepan, dimulai satu atau dua minggu kedepan kami akan aksi bergiliran per provinsi. 20 Mei, 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung. 22 Mei ribuan buruh aksi di depan Balaikota Jakarta, untuk meminta mencabut UU Cipta Kerja," bebernya.

Dia menerangkan, proses gugatan ke MK dilakukan atas nama Partai Buruh. Kendati, itu mewakili suara-suara dari setiap konfederasi dan serikat buruh yang tergabung di dalam Partai Buruh.

Said Iqbal menyebut, muara dari aksi demostrasi penolakan UU Cipta Kerja ini akan dilakukan dengan mogok kerja. Hanya saja, itu akan dilakukan jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh.

 

Tuntutan Buruh

Demo Buruh Perempuan di Depan Gedung DPR
Buruh perempuan memegang poster saat menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Mereka menuntut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh DPR RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional atau May Day, hari ini, Senin 1 Mei 2023. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) itu akan menggelar aksinya di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi daam memperingati Hari Buruh 2023.

KSPI mencatat sudah terkonfirmasi 50 ribu orang akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam rangka memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2023 mendatang.

"Selamat hari buruh teman-teman, kita akan melakukan aksi besar-besaran," kata Andi, Senin (1/5/2023)

Sebagai informasi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya menyebut ada 7 tuntutan buruh dalam Peringatan May Day atau Hari Buruh 2023 pada 1 Mei 2023.

7 Tuntutan Buruh saat May Day 2023:

• Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

• Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi.

• Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

• Tolak RUU Kesehatan, Reforma agraria dan kedaulatan pangan.

• Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

• Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja.

• HOSTUM, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

 

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya