Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif listrik non subsidi periode triwulan III 2022 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Adapun tarif tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Perhitungannya menyangkut kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Baca Juga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi semustinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Advertisement
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap," tegas Jisman dalam siaran pers yang dikeluarkan PT PLN (Persero), Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Jisman memastikan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi. Itu berlaku untuk golongan seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengutarakan, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, ia mebjkai listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," kata Darmawan.
Berikut rincian tarif listrik per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh).
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Tak Naik hingga 3 Bulan ke Depan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Artinya, tarif listrik tiga bulan ke depan sama dengan sebelumnya.Â
"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
 Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listrik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.
Advertisement
Landasan Aturan Tarif Listrik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.
Penyesuaian ini apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," Jisman menjelaskan.