Fantastis, Tunggakan PNBP 63 Kementerian Lembaga Tembus Rp 27,64 Triliun

Ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun fantastis, mencapai Rp 27,6 triliun per Juni 2023.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Jul 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun fantastis, mencapai Rp 27,6 triliun per Juni 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkap hal tersebut. Dia menegaskan kalau sebelumnya pun masih ada tunggakan atas PNBP dari K/L.

"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut data yang dikantonginya, PNBP yang belum disetor dsri 63 K/L hingga 30 Juni 2023 sebanyak Rp 27.641.676.578.503. Porsi ini, tercatat ada Rp 22,6 triliun dari 3 K/L yang memiliki tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP.

Sementara itu, melihat data tahun sebelumnya, jumlah KL yang belum menyetor PNBP bertambah. Pada 2022, ada 62 K/L yang tak menyetorkan PNBP senilai Rp 25 triliun ke kas negara. Kemudian, 3 K/L dengan tunggakan terbesar tercatat Rp 22,1 triliun atau 88,5 persen dari total tunggakan.

Dia menerangkan, atas banyaknya tunggakan itu, artinya pengelolaan PNBP belum optimal sehingga mempengaruhi jumlah penerimaan negara.

"Masih banyak instansi pemgelola yang belum tuntas mengelola PNBP mereka, ketika kalau menjadi tunggakan, menjadi tagihan itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan itu," bebernya.

Mengaca pada 4 tahun belakangan, terlihat adanya tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP. Pada 2020, ada tunggakan Rp 13,8 triliun, pada 2021 ada tunggakan Rp 31,5 triliun. Lalu, pada 2022 ada tunggakan Rp 25 triliun, dan 2023 (per 30 Juni 2023) sebesar Rp 27,6 triliun.

 

Kemenkeu Blokir Perusahaan Nunggak PNBP

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.

"Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar," kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

"Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya," kata Puspa.

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. "Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM," kata dia.

 

Target PNBP Minerba

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by xb100 on Freepik)

Kementerian Keuangan optimis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tahun 2023 bisa mencapai target meskipun tren harga komoditas tengah anjlok.

Bahkan dalam kondisi tersebut PNBP sektor ini bisa meningkat 2 kali lipat dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PNBP) 2023.

"Kita masih yakin target APBN 2023 masih bisa terpenuhi, mungkin tumbuh," kata Kasubdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP SDA dan KND, Frengky Setiawan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6/2023).

Frengky membeberkan target PNBP dari sektor minerba tahun ini sebesar Rp28 triliun. Namun pada pertengahan tahun biasanya pemerintah melakukan evaluasi terkait target perubahan penerimaan 2023.

"Perkembangannya bahwa di APBN sudah ketahuan angkanya, di PNBP SDA non migas yang minerba targetnya di APBN selama tahun ini di angka Rp 54 triliun," kata dia.

Harga Batu Bara

Meskipun kata Frengky, saat ini harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir yang ada di bawah target USD200 per ton. Namun dari pendapatan pertambahan minerba pada iuran tetap sebesar Rp442,1 miliar. Kemudian iuran produksi atau royalti Rp52,8 triliun, yang terdiri dari batubara, emas, nikel, tembaga dan sebagainya.

"Untuk minerba penetapan APBN tahun 2023 itu masih menggunakan PP lama, which is tarifnya tidak setinggi based on PP 26/22. Jadi sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan HBA, kalau dihitung-hitung rata-rata selama tiga bulan pertama di tahun itu masih USD200 per ton ini masih tinggi," jelasnya.

Sehingga jelas Frengky, RI masih mendapatkan efek berkah harga komoditas pada tahun lalu. Efek peningkatan itu masih dirasakan sampai tiga bulan pertama. "Insyaallah peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan masih target APBN 2023. ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya