BPKN Awasi Minimarket Tarik Parkir dan Minta Donasi Uang Kembalian

BPKN kerap menemukan sebuah minimarket yang memasang tanda tarif tak berbayar di tempatnya, namun tetap ditodong oleh suatu oknum secara tiba-tiba.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Jul 2023, 19:22 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 18:30 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Maulandy/Liputan6.com)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket, hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.

Ketua BPKN Rizal E Halim tidak terlalu mempermasalahkan area parkir resmi yang mengenakan tarif untuk urusan keamanan. Lain cerita dengan tukang parkir dadakan yang kerap muncul di minimarket.

"Misalnya soal parkir, tentu ditulis itu milik Indomaret, Alfamart. Kalau parkir resmi itu ada keamanan. Tetapi yang tidak resmi dan bayar tiba-tiba, tidak ada karcisnya, tentu ini kearifan lokal karena ada backing preman, polisi, dan sebagainya. Tentu ini harus kita selesaikan," tegasnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Senada, Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, ia kerap menemukan sebuah minimarket yang memasang tanda tarif tak berbayar di tempatnya, namun tetap ditodong oleh suatu oknum secara tiba-tiba.

"Termasuk parkir, katanya gratis tapi masih kena, sebetulnya itu yang harus kita awasi. Karena konsumen sudah datang jauh-jauh, sudah membeli suatu barang," seru dia.

Masih seputar minimarket, Mufti menyebut donasi uang kembalian yang kerap ditawarkan kasir merupakan sebuah bentuk pelanggaran konsumen.

"Kalau di Indomaret juga sama, ketika kita membeli tapi kembaliannya diganti permen atau diganti dengan sumbangan, itu juga tidak diperbolehkan dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena tidak sesuai dengan nominal yang diberikan," tuturnya.

"Coba kita membeli Rp 100.000, kurang Rp 100, pasti enggak boleh juga kan. Dan, uang itu masih berarti," kata Mufti.

BPKN: UU Perlindungan Konsumen Berusia 21 Tahun, Sudah Ketinggalan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Maulandy/Liputan6.com)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Maulandy/Liputan6.com)

Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim berharap revisi undang-undang perlindungan konsumen (RUUPK) yang akan digodok pada tahun depan, akan memberi ruang yang memadai bagi BPKN, seperti independensi BPKN, kemandirian BPKN dan hak ekskuturial BPKN.

"Tiga itu menurut kami wajib ada kalau kita ingin mengedepankan keamanan keselamatan kenyamanan masyarakat kita," ujar Rizal dalam acara 'Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen Tahun 2022 BPKN' Jakarta, Rabu (21/12).

Pada penghujung tahun 2022 merupakan momentum supaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi undangan-undangan Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (RUUPK).

Dia menjelaskan pandemi covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.

"RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU perlindungan konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi," jelasnya.

Oleh karena itu, dengan merespons dinamika yang saat ini terjadi masyarakat, Menurut undang-undang perlindungan konsumen perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan saat ini.

"BPKN-RI terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN RI dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," terang dia.

 

Soal Pengaduan

Rizal pun mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2022 BPKN mencatat 8.126 pengaduan yang di dominasi pengaduan jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan.

Sedangkan sejak tahun 2005 hingga 2022 BPKN telah mengirim 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L), namun hanya 65 K/L yang telah merespon rekomendasi BPKN.

"Percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respon kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai Visi Misi Presiden Joko Widodo," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya