Ada P2SK, Jasa Keuangan Ilegal Bisa Didenda Hingga Rp 1 Triliun

Ketentuan pidana tersebut tertulis dalam pasal 237 dan pasal 305 di undang undang P2SK.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Agu 2023, 11:22 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 11:22 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok OJK)
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa akan ada pembaharuan pada satgas waspada investasi dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dikarenakan undang undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, d engan disahkannya undang undang nomor 4 tahun 2023 atau undang undang P2SK akan ada perubahan signifikan dalam hal pemberantasan entitas atau kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Kami telah melakukan upaya preventif dan represif. Antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan pemantauan dan pendataan potensi risiko, serta pelaksanaan publikasi yang efektif kepada masyarakat," jelas Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru yang disiarkan OJK pada Kamis (3/8/2023)

"Kalau sebelumnya belum ada deli khusus, sekarang sudah sangat jelas disebutkan bahwa pelanggaran di berbagai aktivitas keuangan ilegal bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun, juga bisa didenda paling sedikit Rp. 1 miliar hingga Rp.1 triliun," paparnya.

Ketentuan pidana tersebut tertulis dalam pasal 237 dan pasal 305 di undang undang P2SK. 

"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat kita," imbuhnya. 

Friderica pun mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak terpengaruh modus penipuan investasi dan produk jasa keuangan ilegal.

Hal itu mengingat masih banyak masyarakat yang belum terliterasi dalam hal keuangan, terlihat dari Indeks Keuangan Nasional pada tahun 2022 sebesar 49,68 persen. 

Selain itu, indeks literasi digital di tahun 2022 juga berada dalam level 3,54 poin dalam skala 1,5, relatif belum tinggi dmana sebagain masyarakat belum bisa memilih sumber informasi yang benar di internet.

"Masyarakat yang hendak melakukan investasi keuangan harus memastikan legalitas, kewajaran, imbal hasil, dan kemungkinan risiko yang dapat mncul ketika memilih investasi tersebut," kata Friderica. 

"Selain itu, bagi masyarakat yang telah memilih produk dan layanan jasa keuangan yang legal juga harus lebih berhati hati terhadap skema skema penipuan yang mengatasnamakan POJK legal," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya