Penduduk Usia Kerja Capai 211 Juta Orang, Tapi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cuma 37,40 Juta

Dari jumlah tersebut penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, yang didominasi penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83,34 juta orang (60,12 persen), sedangkan yang bekerja di sektor formal sebanyak 55,29 juta orang (39,88 persen).

oleh Tira Santia diperbarui 05 Sep 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 11:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (5/9/2023). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (5/9/2023). (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja belum seluruhnya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan

Padahal program tersebut memiliki banyak manfaat, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Hal itu disampaikan Menaker dalam gelaran Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 4-6 September 2023. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 500 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, Kadin, Apindo, SP/SB, akademisi, DJSN, BPJS Ketenagakerjaan, ILO Jakarta, World Bank Jakarta, dan praktisi/pengamat jaminan sosial.

"Begitu besarnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi belum imbang dengan jumlah kepesertaan yang ada," kata Menaker saat membuka Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan data Sakernas BPS per Februari 2023 menunjukkan jumlah penduduk usia kerja sebanyak 211,59 juta orang. Dari jumlah tersebut penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, yang didominasi penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83,34 juta orang (60,12 persen), sedangkan yang bekerja di sektor formal sebanyak 55,29 juta orang (39,88 persen).

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2023 jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja, yang terdiri dari peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta, peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta, peserta pada sektor jasa konstruksi sebanyak 7,40 juta, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 391.344 tenaga kerja.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan dari seluruh penduduk Indonesia yang bekerja, yang telah terlindungi dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 26,97 persen dan 7,61 persen-nya adalah pekerja sektor informal.

"Kondisi ini harus didiskusikan, dikolaborasikan bagaimana memastikan bahwa semua mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita harus memastikan kita bisa melakukan kolaborasi dan sinergitas," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan cepat tanggap terkait adanya PHK massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi para pekerja informal untuk bergabung menjadi peserta agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. Mulai pengemudi atau driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Lantas, bagaimana caranya?

Mengutip informasi dari laman indonesia.go.id, Rabu (19/7/2023), cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini bisa dilakukan hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta email.

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara daftarnya, ketahui dulu bahwa besaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini hanya Rp36.800 per bulannya.

Apabila pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua atau JHT, besaran iuran Rp36.800 tersebut terbagi masing-masing Rp20.000 untuk JHT serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JK.

Selanjutnya, pekerja informal yang ingin bergabung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman bpjsketenagakerjaa.go.id. Berikut ini prosedur atau cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjan informal.

  1. Akses atau kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  2. Selanjutnya pilih tombol Pendaftaran Peserta;
  3. Setelah itu, isi empat langkah registrasi, yaitu Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran;
  4. Lalu pilih opsi Bukan Penerima Upah atau BPU;
  5. Kemudian bila registrasi sudah selesai, proses pendaftaran online pun selesai;
  6. Selanjutnya kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Cara Lain

BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Selain secara online, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Pertama, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

2. Selanjutnya calon peserta mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap;

3. Setelah itu, ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrean dipanggil;

4. Lalu dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan;

5. Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta;

6. Kemudian lakukan pembayaran iuran;

7. Terakhir, peserta akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya