Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menyinggung soal pembayaran royalti oleh PT Indobuildco atas pengelolaan dan pemakaian lahan di area Hotel Sultan Jakarta.
Mantan petinggi KPK ini menjabarkan, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971, disebutkan pembayaran royalti jadi salah satu kewajiban Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Â
Advertisement
"Ketetapannya, USD 1,5 juta untuk penggunaan 30 tahun. Kalau USD 1,5 juta untuk 30 (tahun), bagi 30, artinya apa, setahun negara dapatkan USD 50.000 saja. Kalau pake kurs sekarang, sekitar Rp 750 juta setahun," terangnya di Jakarta, dikutip Kamis (5/10/2023).
Kemudian, Indobuildco kembali membayar royalti kepada pemerintah pada 2003-2006. Besarannya sekitar USD 2.251.500 untuk periode pembayaran 4 tahun.
"Di tahun 2003 perpanjangan HGB (hak guna bangunan), sengketa di pengadilan ditetapkan oleh pengadilan untuk periode 2003-2006 besarnya adalah sebesar USD 2.251.500 untuk periode waktu 4 tahun itu," papar Chandra.
Sementara untuk 2007 sampai sekarang, Chandra bilang PPKGBK dan Indobuildco masih terus berbicara soal aturan pembayaran royalti terbaru. Sehingga, pembayaran royalti atas Hotel Sultan telah terhenti selama 16 tahun.
"Semua sudah dibayar sampai 2006. Tahun 2007-2023 juga harus bayar. Saya mau sampaikan, bahwa pembicaraan dengan PPKGBK mengenai besaran royalti untuk 2007-2023 terus berjalan sampai sebelum covid 2018. Jadi bohong udah kalau enggak pernah ditagih," ungkapnya.
Pembayaran Royalti Hotel Sultan
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva juga angkat bicara mengenai pembayaran royalti Hotel Sultan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas mempertanyakan alasan kenapa pengelola Hotel Sultan tetap harus bayar royalti untuk kurun waktu 2007-2023.
"Kenapa Indobuildco membayar royalti 2003-2006, karena perintah pengadilan suruh bayar segitu. Tahun 2007 sampai sekarang dimana dasarnya, dan berapa? Jadi itu masalahnya, kenapa pembayaran royalti ini tidak dilakukan," tegasnya.
Menurut dia, belum ada titik temu soal kelanjutan pembayaran royalti antara Indobuildco dan PPKGBK. Hamdan juga menyayangkan sikap pemerintah, dimana pembayaran royalti sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, namun setelahnya dilakukan somasi.
"Harusnya bicara baik-baik saja, karena memang enggak ada perjanjian dan enggak ada aturan berapa royalti yang harus dibayarkan dan gimana mekanismenya, gimana status HGB-nya. Saya kira itu sebabnya 2006 sampai sekarang ini tidak dibayar, karena belum ada kesepakatan," tuturnya.
Â
Â
Aneh, Indobuildco Pernah Minta Pengelola GBK Beli Tanah Negara
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta sempat melobi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) agar tak diusir dari Hotel Sultan. Bahkan, Indobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.Â
Hal itu disampaikan oleh Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners, selaku kuasa hukum PPKGBK.
"Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu, baru minggu lalu untuk mengajak ketemu," kata Chandra saat konferensi pers di Komplek GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Chandra mengatakan, Indobuildco juga sempat melobi agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui PPKGBK untuk membeli Hotel Sultan.
"Jadi pihak Indobuildco minta dibebaskan lagi ini tanah, tolong dong, PPKGBK bebaskan tanah kami. Kita sudah pernah bebaskan tahun 1959. Ini kalau kita keluarkan uang lagi, untuk membebaskan tanah seperti yang diminta Indobuildco. Jadi kita artinya apa tuh? bayarin tanah sendiri kan? banyak kasus tuh, kasus korupsi ya, tanah sendiri dibeli sendiri. Itu yang kita sampaikan," bebernya.
Permintaan lainnya, Indobuildco pun sempat merayu PPKGBK agar mau bekerjasama lagi dengannya terkait aset atau barang milik negara (BMN) di Komplek GBK.Â
"Yang kami sampaikan adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender. Ini gak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung, nanti bisa apa akibatnya? ya bisa diproses oleh aparat penegak hukum, kita semua," ungkapnya.
"Saya bicara gini, kalau kita kerja sama dengan Indobuildco langsung tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti. Enggak bisa," tegas Chandra.
Ditegaskan Chandra, hak Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan sudah berakhir sehingga harus dikosongkan. Dirinya juga telah mengirimkan surat berkali-kali agar dilakukan pengosongan di atas lahan Hotel Sultan.
"Kalau kita bisa hitung surat yang kita kirimkan ke mereka dari bulan Juni, kita hitung 6 kali kalau saya enggak salah hitung, sudah. Nah, karena itu tidak ada respons yang positif dari pihak Indobuildco," tandasnya.
Advertisement
Pengelola GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan Hari Ini, Manajemen Kaget
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).
PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.
"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
Namun hasilnya justru sebaliknya. "Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.
Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.
Klaim Masih Punya Hak Mengelola Kawasan Hotel Sultan
Dalam surat tersebut disampaikan PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan Hotel Sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.
Hal Itu, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi 'Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan'.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir dalam surat yang ditujukan ke Menkopolhukam.
Advertisement