8 Fakta Sengketa Hotel Sultan, Nasib Karyawan Tak Jelas hingga Jokowi Diminta Turun Tangan

Sengketa ini terjadi karena PPKGBK menilai hal guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan telah berakhir

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Okt 2023, 13:50 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 13:50 WIB
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).
Sengketa ini terjadi karena PPKGBK menilai hal guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan telah berakhir. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tengah menjadi perbincangan publik setelah hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo pada Hotel Sultantelah habis.

Menyusul kabar tersebut, ketidakpastian bermunculan seputar nasib karyawan, hingga tamu hotel.

HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Di sisi lain, terjadi sengketa antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Sengketa ini terjadi karena PPKGBK menilai hal guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan telah berakhir.Sementara itu, pihak Indobuildco mengklaim masih punya hak pembaharuan untuk 30 tahun mendatang.

Berikut adalah fakta-fakta kasus sengketa Hotel Sultan yang dikumpulkan dadi berbagai sumber, Kamis (5/10/2023) :

Pemerintah 3 Kali Menang Gugatan Hotel Sultan

Pemerintah telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) hingga 3 kali terkait sengketa Hotel Sultan di kawasan GBK.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK," kata Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama dalam konferensi pers pada 3 Maret 2023.

Resmi Kembali jadi Milik Negara

Hotel Sultan pun resmi kembali menjadi milik negara. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Dia menegaskan bahwa status HGB Kawasan Hotel Sultan atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang juga mengatakan, bahwa berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

Gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Manajemen Kaget Terkait Pengosongan Hotel Sultan

Hotel Sultan
Kendati demikian, kata Chandra, pihaknya masih berharap PT Indobuildco mau menyelesaikan persoalan ini secara baik, termasuk soal pengosongan lahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengaku kaget terkait informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan pada Rabu (4/10).

"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

100 Polisi Dikerahkan Saat Proses Pengosongan Hotel Sultan

Pada Rabu kemarin (4/10), 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan pengosongan Hotel Sultan di GBK.

"Kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin di Jakarta.

Dijelaskannya, pengerahan personel ditujukan untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi saat pengosongan lahan.

"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," terangnya.


Pengelola GBK Pasang Plang Lahan Hotel Sultan Milik Negara

Hotel Sultan
Salah satu tujuan pemasangan spanduk adalah agar publik menjadi paham. Selain itu, juga memberikan informasi kepada pihak-pihak tak berkepentingan untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Rabu (4/10) Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk atau plang di area Blok 15 Kawasan GBK.

Hal ini menjadi pemberitahuan pada PT Indobuildco bahwa lahan di Hotel Sultan sudah menjadi milik negara.

Adapun Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistiyo yang menjelaskan maksud pemasangan plang di beberapa titik sekitar Hotel Sultan.

Dalam spanduk tertulis, dinyatakan bahwa tanah ini aset negara milik Pemerintah RI berdasarkan Hal Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK, dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.

"Nanti juga ada kontrol pos pengamanan terkait dengan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini dari Kementerian Sekretariat Negara cq atau qq PPKGBK," kata Hadi.

"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," dia menegaskan.Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, pihaknya telah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif kepada PT Indobuildco selaku perusahaan induk Hotel Sultan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang dimilikinya telah berakhir.


Nasib Karyawan Hotel Sultan Belum jelas

Hotel Sultan
Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Terkait nasib karyawan Hotel Sultan, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan itu merupakan hal teknis.

Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah mereka nantinya bakal langsung masuk PPKGBK setelah Indobuildco hengkang, atau alternatif lain.

"Ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg juga punya pengalaman-pengalaman, seperti di Taman Mini contohnya, bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco," terangnya di Komplek GBK, Rabu (4/10).

"Tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka," imbuh dia.


Hotel Sultan Masih Layani Tamu

Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Sementara itu, Hotel Sultan hingga kini masih beroperasi dan melayani tamu menyusuk habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut.

Kabar itu diungkapkan oleh Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.

"Operasional hotel masih tetap jalan, saya bilang jalan saja terus. Agenda orang di sini orang sudah pesan dari 6 bulan yang lalu," kata Hamdan di Hotel Sultan, Rabu (4/10).

Menurutnya kewajiban terhadap tamu tetap harus dilaksanakan. "Tentu kami sangat menyesalkan, ini hotel yang masih ada tamu, jalan saja ditutup," sambungnya.

Hamdan mengungkapkan, seharusnya ada aturan hukum bahwa pemilik tanah, sehingga negara tidak boleh sewenang-wenang menutup jalan. Oleh karenanya ada hak masyarakat yang diambil yaitu tamu Hotel Sultan.

"Dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang sudah mengikat kontrak akan terus dilaksanakan," pungkasnya.

Presiden Jokowi Diminta Bantu Atasi Sengketa Hotel Sultan

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva meminta atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi sengketa Hotel Sultan yang tengah terjadi antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

"Saya minta Presiden melihat masalah ini. Kami berharap kepada presiden untuk meluruskan ini," ujar Hamdan di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menganggap sengketa Hotel Sultan dapat berimbas terhadap ketidakjelasan nasib karyawan hingga segala fasilitas yang telah terbangun.

"Ini karyawan, taman, hotel, ribuan punya keluarga. Apakah tidak berpikir nasib mereka gimana? Kan kasihan. Apakah pemerintah mau tanggung? Bukan kami bandel, tapi ini masalah kemanusiaan. Hukum tidak mengemis, hukum itu memanusiakan manusia," pinta Hamdan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya