Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berjanji untuk memberikan relaksasi bagi industri tekstil yang kesulitan di pasar ekspor agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK massal. Rencana ini juga selaras dengan program Cinta Produk Dalam Negeri, yang berlaku di pasar ekspor maupun domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu bakal diberikan kepada pengusaha tekstil yang menjual barangnya 50 persen berorientasi ekspor.
Baca Juga
"Tadi bapak Presiden mendorong industri tekstil yang mengalami PHK, mereka diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri," ujar Menko Airlangga usai mengikuti rapat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
"Saat sekarang mereka diberikan ekspor 50 persen, dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," terangnya.
Oleh karenanya, imbuh Airlangga, Jokowi meminta Menteri Perindustrian untuk melakukan revisi atau membuat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru terkait industri tekstil.
Adapun keringanan untuk pelaku industri tekstil ini juga nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan perbankan, yakni dengan memberikan restrukturisasi kredit.
"Khusus untuk industri tekstil, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi (kredit) melalui KSSK, melalui perbankan, agar industri tekstil bisa bersaing dan mengurangi atau menghindari PHK," ungkap Airlangga Hartarto.
Predatory Pricing di Social Commerce Bikin Ngeri, Industri Tekstil Jawa Barat Terancam Gulung Tikar
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut, para pelaku usaha dan industri tekstil di Jawa Barat (Jabar) terancam berhenti berproduksi, imbas praktik predatory pricing di platform social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.
Praktik predatory pricing tersebut secara nyata mulai dirasakan khususnya oleh para pelaku usaha tekstil yang mengalami turunnya permintaan, sehingga menekan omzet bahkan berdampak pada penurunan produksi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai UMKM.
 Sebagai informasi, predatory pricing merupakan strategi penetapan harga produk di bawah harga modal agar bisa bertahan dalam persaingan usaha.
Dalam kunjungannya ke beberapa pabrik tekstil di Majalaya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM)Â Teten Masduki, menyaksikan secara langsung kondisi terkini pabrik dan menerima keluhan beberapa pelaku UKM tekstil di Kabupaten Bandung.
Di kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Jawa Barat merupakan kawasan yang penduduknya menjalani usaha pertekstilan pada hari biasa ramai aktivitas produksi. Namun sejak Lebaran hingga saat ini, penurunan produksi terus terjadi hingga beberapa pabrik tak mampu lagi bertahan untuk terus berproduksi.
"Kami bersama para pelaku industri pakaian jadi dan tekstil membahas tentang hal ini dan memang ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis," kata Teten Masduki dalam kunjungan ke beberapa pabrik tekstil di Majalaya, Bandung, Senin (25/9/2023).
Dalam kunjungan tersebut, MenkopUKM juga berdiskusi dengan sejumlah pelaku usaha tekstil terdiri dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Paguyuban Textile Majalaya, dan KADIN Kabupaten Bandung.
Advertisement
Harga di Bawah HPP
Menteri Teten mengatakan, produk mereka kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi soal harga yang tidak masuk Harga Pokok Penjualan (HPP) pelaku UKM/IKM tekstil yang tidak mampu bersaing.
"Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah," kata MenKopUKM.
Menurut MenKopUKM, hal itu terjadi juga karena didorong adanya aturan safe guard yang tidak berjalan dengan semestinya. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membenahi dan berkoordinasi dengan Mensesneg untuk langkah ke depan.
"Sebab sekali lagi, kewenangan ini ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Presiden Jokowi pun sudah mengatakan secepatnya ada Undang-Undang yang mengaturnya. Presiden sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang sudah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan sudah selesai tinggal ditetapkan saja," kata Teten.
Jalan Keluar
Disisi lain, MenKopUKM juga merasa perlu ada HPP khusus di produk tekstil. Sebab di China sendiri, mereka menerapkan model barang masuk di sana tidak boleh di bawah HPP.
"Kalau kita terapkan itu, bisa melindungi industri dalam negeri," pungkasnya.
Advertisement