Menteri ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGB Hotel Sultan yang Diajukan Pontjo Sutowo

Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, mengatakan terkait perkara Hotel Sultan, pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan, ia pun menyarankan agar pihak Pontjo Sutowo mengikuti proses hukum.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Okt 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 14:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menegaskan Kementerian ATR menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) Hotel Sultan. Hal ini diungkap usai Rapat Kerja Nasional Performa Agraria, di Hotel Sheraton,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menegaskan Kementerian ATR menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) Hotel Sultan. Hal ini diungkap usai Rapat Kerja Nasional Performa Agraria, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Konflik penutupan Hotel Sultan hingga kini masih berlanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menegaskan pihaknya menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) Hotel Sultan.

Artinya pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menjalankan usahanya di kawasan Gelora Bung Karno tersebut.

"Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai," kata Hadi saat ditemui usai Rapat Kerja Nasional Performa Agraria, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang portal sebagai tanda bahwa Hotel Sultan ditutup. Namun, baru-baru ini PT Indobuldco diduga melakukan perusakan portal dan barang-barang milik PPKGBK.

Adapun terkait hal tersebut, Hadi mempercayakan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara profesional. "Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, mengatakan terkait perkara tersebut Pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan, ia pun menyarankan agar pihak Pontjo Sutowo mengikuti proses hukum.

"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.

Lebih lanjut Juli menyebut, lahan Hotel Sultan adalah aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Diketahui HGB PT Indobuildco berakhir pada Maret-April, artinya pihak PT Indobuildco tidak berhak lagi menempati lahan tersebut.

"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum," pungkasnya.

Menteri Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Hotel Sultan
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengaku telah membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan. Pembekuan izin tersebut dilakukan lantraan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah habis.

"Dua minggu lalu (Izin Hotel Sultan) dibekukan. Kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menegaskan, jika sertifikat HGB sudah habis dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis izin usaha PT Indobuildco harus dihentikan, karena sudah tidak memenuhi syarat lagi.

"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan akan mengambil tindakan yang lebih tegas mengenai Hotel Sultan yang masih beroperasi. Ia pun akan mengingatkan kepada pengusaha terkait agar tidak boleh mengatur negara.

"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tegasnya.

 

HGB

Hotel Sultan
Sementara itu, Chandra Hamzah yang juga selaku kuasa hukum PPKGBK menyampaikan sudah enam kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan. Sebab, hak guna bangunan (HGB) yang mereka miliki sudah habis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Sehingga otomatis status tanah kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Hotel Sultan merupakan salah satu hotel tua di Jakarta dan sudah dikelola selama puluhan tahun. Hotel berbintang lima ini ternyata merupakan hotel milik swasta yang dibangun di atas tanah negara.

Hotel ini dikelola oleh PT Indobuildco dan direktur utamanya adalah Pontjo Sutowo yang dikenal sebagai anak Direktur Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo. Pengelolaan hotel ini sempat menimbulkan kontroversi terutama terkait berdirinya hotel swasta di lahan milik negara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya