Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya, serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000.
"Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Jumat (3/11/2023).
Berikut rincian penyitaan aset tanah dan bangunan di Bali:
Advertisement
1. Harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris Internasional berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
2. Harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.
"Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp4.542.284.242.763 dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6.248.079.483 belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," jelas Rionald.
Selanjutnya, Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, 14 bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 2246/Desa Ungasan, SHM Nomor 2199/Desa Ungasan, SHM Nomor 2287/Desa Ungasan, SHM Nomor 2196/Desa Ungasan, SHM Nomor 2247/Desa Ungasan, SHM Nomor 2291/Desa Ungasan, SHM Nomor 2260/Desa Ungasan, SHM Nomor 2204/Desa Ungasan, SHM Nomor 2259/Desa Ungasan, SHM Nomor 2235/Desa Ungasan, SHM Nomor 2248/Desa Ungasan, SHM Nomor 2258/Desa Ungasan, SHM Nomor 2261/Desa Ungasan, dan SHM Nomor 2252/Desa Ungasan yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
4 Bidang Tanah
Kedua, 4 bidang tanah dengan total luas 7.675 m2 yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Ketiga, 1bidang tanah seluas 870 m2 yang terletak di Jalan W.R. Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Keempat, 1bidang tanah seluas 542 m2 yang terletak di Jalan Anyelir No. 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.
Kelima, 1bidang tanah seluas 2.150 m2 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Keenam, 1 bidang tanah seluas 1.440 m2 yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Advertisement
Harta Kekayaan
Adapun, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan maupun aset properti yang telah dilakukan penguasaan fisik akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Rionald menegaskan, Satgas BLBI pun akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hak Jawab Andri Tedjadharma
Terkait ini, pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tediadharma memberikan hak jawab perihal penyitaan tersebut kepada Liputan6.com.
Melalui suratnya, dia menegaskan bahwa Bank Centris Internasional bukan obligor BLI. Bank Centris Internasional juga tidak termasuk dalam PKPS.
"Kami tidak termasuk sebagai salah satu yang tertera di dalam daftar yang penyelesaiannya berupa PKPS, seperti yang dapat dibuktikan di dalam Audit BPK pada November 2006," kata Andri Tediadharma.
Dikatakan jika Bank Centris Internasional hanya melakukan jual beli promes dengan jaminan sesuai dengan bunyi akta no 46 tahun 1998 dan Bank Indonesia tidak pernah membayarkan hasil jual beli promes tersebut sebesar Rp 490.787.748.596,16 ke rekening Bank Centris internasional dengan no rekening 523.551.0016 dan jaminan tanah seluas 4.528.305 m2 serta promes nasabah sebesar Rp 492.256.516.580 sudah dikuasai oleh Bank Indonesia dan sudah dipasang hak tanggungan no 972/1997.
Tidak hanya itu, dia juga membuktikan melalui hasil persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional. Juga Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997.
"Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan kami punya kewajiban kepada negara, maka kami bukanlah obligor apalagi PKPS, dan bukan penanggung hutang dan tidak menerima BLBI," tegasnya.
Berikut pernyataan lengkap hak jawab Andri Tediadharma:
HAK JAWAB
Kami tidak mencari kesalahan, dan tidak menyalahkan orang per orang, kami hanya ingin meluruskan semua kebenaran yang terjadi.Setiap kata dan kalimat kami berdasarakan bukti dari instansi dan pengadilan, selanjutnya silahkan masyarakat menilai apa hukum berjalan sesuai dengan kenyataan atau sebaliknya hukum dibuat untuk mendzolimi orang.
KRONOLOGIS KASUS BANK CENTRIS INTERNASIONALI. Bank Centris Internasional bukan OBLIGOR karena :
a) Tidak tanda tangan APU, MSAA dan MIRNA;b) Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional;c) Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997;
II. Bank Centris Internasional tidak termasuk daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) bisa di lihat di hasil laporan audit BPK tanggal 30 November 2006.
III. Karena itu Bank Centris Internasional tidak boleh di urus oleh Satgas BLBI karena tugas Satgas BLBI hanyalah kepada Bank-Bank yang masih belum diselesaikan ex BPPN.
IV. Diawali dengan Akta No. 46 perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional, yang isinya Bank Centris Internasional menyerahkan promes nasabah sebanyak Rp. 492.256.516.580,00.- dan jaminan atas promes yang dijual dengan tanah seluas 4.528.305 m² milik PT. Varia IndoPermai yang telah di pasang hak tanggungan No. 972/1997 dan akan menerima pembayaran hasil jual promes nasabah Bank Centris Internasional ke Bank Indonesia sebesar Rp. 490.787.748.596,16.-, di dalam Akta No. 46 pasal 3 disebutkan Bank Indonesia tidak boleh menagih promes nasabah karena sudah dijaminkan dengan jaminan tanah seluas4.528.305 m², tetapi Bank Indonesia malah menjual promes nasabah tersebut ke BPPN da menerima Surat Hutang dari negara sebesar Rp. 629.624.459.126,36.-, perjanjian masih berlangsung tetapi BPPN membekukan Bank Centris Internasional tanggal 4 April 1998 sedangkan perjanjian berlangsung sampai Desember 1998, dan telah membayar diskonto sebesar Rp. 99.269.917.554,49.-, ini perbuatan wanprestasi dari Bank Indonesia. V. Terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. perkara 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel pada tahun 2000 dengan bukti dari BPK dan telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara Bank Centris Internasional ini, bahwa Bank Indonesia tidak mencairkan dana ke rekening Bank Centris Internasional di No. rekening 523.551.0016 tapi diselewengkan ke rekening atas nama Bank Centris Internasional jenis individual dengan No. rekening 523.551.000, putusan gugatan BPPN di tolak.
VI. BPPN naik banding pada tahun 2001, dan gugatan BPPN dinyatakan prematur, dengan putusan gugatan BPPN tidak dapat di terima.
VII. BPPN kasasi di Mahkamah Agung, dan sampai 20 tahun tidak ada keputusan.
VIII. PUPN membuat penetapan hutang dan paksa Bayar ke Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.554.101,21.- tahun 2021 yang baru kami terima tahun 2022.
IX. Satgas BLBI memanggil dengan pengumuman di koran walaupun kami sudah membuat surat kepada Ketua Satgas bahwa kami tidak ikut program PKPS dan kami sudah diselesaikan oleh pengadilan, tetapi mereka tetap memanggil kami dengan sebutan penanggung hutang obligor PKPS.
X. Dengan niat baik kami datang ke Satgas BLBI memenuhi panggilan tersebut, dan Satgas BLBI sama sekali tidak punya data tentang apa yang mau dia tagih, hanya menunjukkan SK dan Surat Paksa Bayar kepada kami,dan karena mereka tidak punya data, kami berikan data putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta memor Kasasi dan Sertifikat Hak Tanggungan serta kuasa.
XI. Dua minggu kemudian Satgas BLBI kembali ketemu kami dan mengatakan keputusan Mahkamah Agung itu pasti ada coba di cek lagi, padahal sudah sejak lama kami mencari tidak pernah ada sampai terakhir kami bersurat ke Pengadilan Negeri dan karena informasi dari Satgas tersebut staff kami menelpon staff kepaniteraan Pengadilan Negeri dan ternyata sudah ada keputusan tersebut dan relaas yang diambil langsung oleh Saudara Andri pada tanggal 1 November 2022 dan salinan keputusan baru di ketik dan diserahkan kepada staff kami pada tanggal 2 November 2022. XII. Setelah membaca isinya dan proses administrasinya kami menemukan beberapa kejanggalan, maka kami bersurat ke Mahkamah Agung dan di jawab dengan surat resmi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2022 dan penegasan pada tanggal 10 Mei 2023 tentang "Bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN dengan No. Perkara 554/PDT/2001/PT.DKI tanggal 4 Juni 2002 jo putusan Pengadilan Negeri No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel" .
Dengan demikian kami nyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 ini tidak pernah teregistrasi di Mahkamah Agung dan kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.
XIII. Berdasarkan informasi tersebut kami telah menyampaikan baik lisan dan tulisan kepada PUPN dan KPKNL, tetapi mereka menjawab bahwa mereka akan tetap lanjut dalam proses penagihan.
XIV. Atas penetapan hutang dan Paksa Bayar Rp. 897.678.554.101,21.- telah kami gugat di PTUN dan PUPN kalah dan PT TUN dengan amar putusan penetapan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT Dan paksa Bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 dinyatakan batal dan harus dicabut, jadi negara sudah kalah 5 kali terhadap kami dan tidak ada kemenangan satu pun dari negara, hal ini menyatakan kami di posisi yang benar.
XV. Mereka melakukan penyitaan Jaminan dengan team lengkap dan memasang plang terhadap suatu harta yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris Internasional, dengan menggunakan dasar keputusan Mahkamah Agung yang palsu tersebut, dengan menambah amar putusan dalam hal angka dan tergugat ini merupakan perbuatan melawan hukum dengan membuat penetapan baru dengan keputusan yang paslu, double pelanggaran, mau dimana hukum di negeri ini, seolah-olah kekuasaan yang bekerja tanpa hukum, perbuatan dzolim ini dilakukan oleh Satgas BLBI dan jajarannya dimana Pak Mahfud MD sebagai ketuanya, maka Pak Mahfud sebagai ketua pengarah dan sebagai calon Wakil Presiden RI harus bertindak tegas dan adil kepada bawahannya atas warganya yang di dzolimi, agar dapat menjadi pengawal dan pendekar hukum yang benar-benar nyata.
Advertisement