Menteri ESDM: Skema Power Wheeling Bisa Bikin PLN Untung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut skema sewa jaringan transmisi listrik (power wheeling) bisa menguntungkan PT PLN (Persero).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Nov 2023, 20:29 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 20:29 WIB
Bersama Menteri ESDM, DPR Bahas Pasokan Batu Bara untuk PLN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Rapat membahas progres realisasi entitas khusus batu bara serta strategi dan kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk PT PLN (Persero). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut skema sewa jaringan transmisi listrik (power wheeling) bisa menguntungkan PT PLN (Persero). Pasalnya, ada biaya yang akan dikenakan dalam penggunaan jaringan transmisi tersebut yang harganya diatur oleh pemerintah.

Diketahui, hal ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru/Energi Terbarukan (RUU EBET). Rencananya, perusahaan pembangkit listrik EBT swasta bisa menyewa jaringan milik PLN untuk mendistribusikan listriknya. Dengan begitu, PLN akan mendapat pemasukan tambahan.

"Harusnya begitu," ujar Arifin usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Tak Terkendali

Dia mengungkap, salah satu kekhawatiran dari berbagi jaringan transmisi ini adalah tidak terkendalinya penggunaan kedepannya. Namun, Arifin memastikan kalau nantinya akan diatur sedemikian rupa.

"Ada (komunikasi dengan PLN), cuma kekhawatirannya engga terkendali, tapi akan kita kendalikan kan supaya ga memberikan dampak," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan skema power wheeling bisa dilakukan ketika ada mekanisme yang saling menguntungkan. Baik perusahaan swasta pemilik pembangkit maupun PLN sebagai pemilik transmisi.

"Dapat dilakukan tergantung dari kebutuhan artinya saling menguntungkan. Begitu once saling menguntungkan, yaudah bisa digunakan, jadi ada swasta membangun kan boleh juga, jaringan belum ada bisa dimanfaatkan dan PLN dapat benefit disitu, ada toll fee-nya," papar dia.

Dia menjelaskan, keuntungan nantinya ada tergantung pada skema yang diberlakukan dalam menyalurkan listrik. Misalnya ada kerja sama antara PLN dan perusahaan swasta pembangkit. "Jadi PLN bisa chip in disitu. Jadi saling menguntungkan prinsipnya," kata dia.

Terkait landasan aturan nantinya, dia menegaskan menunggu Rancangan Undang-Undang EBT. Lalu, skema lanjutannya bisa dituangkan dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mekanisme

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Suasana perbaikan Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan mekanisme penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan distribusi listrik hijau dari perusahaan swasta. Mekanisme ini disebut sebagai power wheeling.

Skema power wheeling ini memungkinkan perusahaan swasta yang memiliki pembangkit energi baru terbarukan (EBT) untuk mendistribusikan listriknya lewat transmisi milik PLN. Skema yang berlaku adalah skema sewa jaringan distribusi dan transmisi.

"Keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET; mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat: diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, atau PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan pemegang wilus lainnya," tutur Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

 


Baiaya yang Ditetapkan Pemerintah

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Seorang Pasukan Elit PLN saat beraksi di Menara Sutet Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Mekanisme yang dimaksud tadi dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi yang juga disebut sebagai power wheeling. Arifin menegaskan, untuk power wheeling ini diharuskan dibukanya akses penyaluran listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Kendati skemanya adalah sewa, maka pemerintah akan menetapkan besaran biaya sewa tersebut. Syarat lainnya, penyaluran tenaga listrik itu tetap memperhatikan keandalan sistem hingga kualitas pelayanan pelanggan.

"Untuk pelaksanaan power wheeling, wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah," kata dia.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," imbuh Arifin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya