Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, tarif listrik tidak naik pada Juli-September 2024 atau triwulan III 2024. Adapun tarif listrik yang tidak naik ini mempertimbangkan upaya pemerintah jaga daya saing industri dan inflasi.
"Kalau (tarif) listrik gak naik, triwulan besok enggak naik," tutur Arifin Tasrif, ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024 seperti dikutip Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menuturkan kebijakan untuk menahan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Advertisement
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman dalam keterangan resmi.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Berapa Harga per kWh Tarif Listrik PLN?
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik per kWh ntuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53Â
Advertisement
Besaran Tarif Listrik Subsidi
Rumah Pemerintah hingga kini tetap memberikan subsidi bagi beberapa pelanggan listrik. Subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWhÂ
Apa Beda Tarif Listrik R1 dan R2?
PLN membagi kriteria tarif listrik dalam beberapa segmen. Ini mengacu pada besaran kapasitas atau daya listrik dan masyarakat yang menjadi konsumen. Seperti yang dimaksud tarif listrik R1 dan R2.
Tarif R-1, yaitu konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA. Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sampai dengan 5.500 VA. Kemudian Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6.600 VA ke atas.
Berikut besaran tarif listrik dibayarkan pada periode April sampai Juni 2024,yakni:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53Â
- Â
Advertisement