Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beserta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji pembentukan badan pemulihan aset.
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa ini.
"Karena banyak sekali aset yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Karena begitu banyaknya, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita kejaksaan," jelas Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Advertisement
Anas optimistis jika nanti badan ini diperkuat, Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.
Pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp 2,04 triliun. Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang.
Sehingga, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.
Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum.
Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery. Sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Harapan Jaksa Agung
Jaksa Agung berharap, nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya, menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
ST Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi.
"Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara. Termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara," tuturnya.
Advertisement