Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN buka suara soal potensi delisting saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), atau penghapusan saham emiten bersangkutan di Bursa Efek Indonesia (BEI).Â
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya punya strategi di tengah-tengah ancaman tersebut, kalau Waskita Karya juga tengah berjibaku dalam proses pemulihan keuangan.Â
Baca Juga
"Ada win win solution, tenang aja," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Arya menilai,WSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.Â
"Dari segi aset mereka bagus ya. Cuman kan asetnya ada yang belum selesai dikerjakan. Jalan tolnya berapa itu, banyak banget. Dia asetnya cukup, tapi kan masih belum selesai," kata Arya.
Waskita disebutnya bisa menjual aset-aset yang dibawahinya jika progres pengerjaan telah rampung. Sehingga proses pemulihan keuangan perseroan bisa terjamin.
"Kalau selesai kan nanti masih bisa dieksekusi, misal dijual, itu bisa buat mereka jadi lebih sehat lagi. Karena belum selesai aja, jadi enggak perlu sampai masuk PPA, karena kita lihat masih oke," ungkapnya.Â
Untuk diketahui, pengumuman potensi delisting saham WSKT disampaikan Bursa Efek Indonesia pada 22 November 2023 lalu. Potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI, dimana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting.
Hingga saat ini, saham BUMN karya yersebut telah menjalani suspensi selama 6 bulan, terhitung sejak Mei 2023. Perkara utama utamanya, lantaran menunda membayar bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perusahaan sebelumnya.
Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Waskita Karya baru akan terjadi paling cepat Mei 2025.
Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman saham PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk (WSKT) yang terancam hengkang dari bursa alias delisting.Â
BEI menyatakan dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24Â bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," tulis Manajemen BEI, Kamis (23/11/2023).Â
Berikut ini merupakan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Direktur Utama : Mursyid
Direktur : Ratna Ningrum
Direktur : Wiwi Suprihatno
Direktur : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Direktur : Rudi Purnomo
Direktur : Dhetik Ariyanto
Direktur : Warjo
Dengan demikian, BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Waskita Karya.
Advertisement