Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menyelesaikan pembangunan menara base transceiver station (BTS). Ia tak ingin program yang terganjal kasus korupsi di era Menkominfo Johny G Plate tersebut kembali tersendat, sehingga menciptakan kesenjangan digital.
Sri Mulyani menceritakan, Kementerian Keuangan selama masa pandemi Covid-19 terpaksa memangkas anggaran hampir seluruh institusi pemerintah guna mengurusi virus corona. Namun, Kemenkominfo jadi pengecualian.
Baca Juga
"Satu-satunya yang (anggarannya) ditambahkan adalah tempatnya pak Budi Arie, yaitu Kominfo untuk pembangunan satelit, fiber optic, BTS, dan lain-lain. Beliau bilang bukan saya, tapi yasudah lah, pokoknya saya kan (maksudnya) kementeriannya," kata Sri Mulyani dalam acara Indonesia Digital Summit 2023 di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Sang Bendahara Negara menilai pembangunan menara BTS mendesak untuk dilanjutkan. Oleh karenanya, ia mendesak Menkominfo saat ini, Budi Arie Setiadi untuk tetap bisa menyelesaikannya.
"Kalau yang jauh atau remote saya bilang sama pak Budi Arie, BTS di daerah dulu janjinya 75.000 desa di Indonesia connected digitally, puskesmas 10.000 harusnya connected digitally, 240.000 SD di seluruh madrasah semuanya akan digitally connected. Jadi aku nagih sama menterinya yang sekarang, sip, sip, sip gitu," paparnya sembari menirukan respons Budi Arie terhadap ucapannya.
Kelanjutan program pembangunan menara BTS jadi kunci agar Indonesia bisa lebih terhubung secara teknologi digital. Sri Mulyani bilang, teknologi digital juga nantinya akan menciptakan lapangan kerja baru.
Namun, Sang Bendahara Negara tak ingin hanya sekadar tercipta lapangan kerja. Sri Mulyani berharap Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) lebih tangguh, khususnya dalam menghadapi disrupsi pasar ketenagakerjaan di masa depan.
"Training retraining menjadi sesuatu yang a must. Kita katakanlah menggunakan Kartu Prakerja, salah satu bentuk terobosan kita untuk bridging pasti belum sempurna, tapi itu sesuatu yang kita ikhtiarkan bahwa akan ada disrupsi di pasar tenaga kerja," tuturnya.
Kejaksaan Tetapkan Kepala Hudev UI Amar Khoerul Umam Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyampaikan, untuk penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam ini dilimpahkan ke Kejari Jaksel lantaran berkaitan dengan nilai korupsi.
“Lebih karena nilainya kecil saja,” tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2023).
Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Dia diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI
Sehingga dengan begitu, Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, hanya perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam saja yang ditangani Kejari Jaksel.
“Hanya itu saja. Strategi penyidikan,” kata Prabowo.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Usut Keterlibatan Achsanul Qosasi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, langkah pemeriksaan baru bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin atas proses hukum tersebut.
“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).
Adapun isi dari Pasal 24 tersebut adalah ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.
“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” jelas dia.
Ketut menyatakan, pihaknya yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, semua yang terlibat dalam perkara rasuah akan diperiksa tanpa pandang bulu.
“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,” katanya.
“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” Ketut menandaskan.