Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Sentuh Rp 29,97 Triliun hingga Oktober 2024

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman/

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Nov 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 13:15 WIB
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Sentuh Rp 29,97 Triliun hingga Oktober 2024
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.(Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.

Jumlah penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital itu berasal dari Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar. Selain itu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,55 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima belas penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada Oktober.

Penunjukan pada Oktober 2024 yaitu FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp475,6 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 

Pajak Fintech

Akseleran
Mau mulai investasi di P2P Lending? Pelajari dulu tipsnya! (foto: dok. Akseleran)

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,43 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Pajak Keuntungan Bitcoin di Italia Bakal Naik 42%

Ilustrasi bitcoin (Foto: Visual Stories/Unsplash)
Ilustrasi bitcoin (Foto: Visual Stories/Unsplash)

Sebelumnya, Menteri ekonomi Italia, Giancarlo Giorgetti mengatakan siap untuk meninjau proposal untuk menaikkan pajak atas keuntungan modal mata uang kripto, setelah mendapat tekanan dari beberapa anggota parlemen di partainya sendiri untuk membatalkan rencana tersebut.

Berdasarkan anggaran 2025, yang akan disetujui oleh parlemen pada akhir Desember, Departemen Keuangan bermaksud untuk menaikkan pajak atas keuntungan modal dari mata uang kripto seperti bitcoin menjadi 42 persen dari 26 persen.

"Saya bersedia mempertimbangkan berbagai bentuk perpajakan bagi orang-orang yang menyimpan investasi dalam portofolio mereka," kata Giorgetti, dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (9/11/2024). 

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan tambahan USD 18,03 juta atau setara Rp 280,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.574 per dolar AS per tahun. 

Meskipun tingkat pendapatan yang akan dihasilkan oleh langkah tersebut relatif kecil di negara dengan total pengeluaran anggaran yang mencapai lebih dari 800 miliar euro, hal itu telah memicu kritik dari dalam partai Liga milik Giorgetti sendiri.

Anggota parlemen Giulio Centemero mengatakan kenaikan pajak seperti itu akan kontraproduktif dan menyerukan dialog mendalam dengan para pelaku pasar mengenai masalah tersebut.

Bitcoin Masih Menguat Usai The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga

Ilustrasi bitcoin (Foto: Unsplash/Aleksi Raisa)
Ilustrasi bitcoin (Foto: Unsplash/Aleksi Raisa)

Sebelumnya, The Federal Reserve (The Fed) kembali memangkas suku bunga acuan dengan besaran 25 basis poin  menjadi 4,50-4,75 persen pada Kamis waktu AS. keputusan ini diharapkan dapat memberikan aset berisiko seperti Bitcoin dorongan lebih lanjut.

Bitcoin telah melonjak dalam beberapa hari terakhir, menetapkan beberapa titik harga tertinggi sepanjang masa menyusul kemenangan Donald Trump dalam pemilu AS.

Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagian besar diuntungkan dari suku bunga rendah karena mereka, seperti saham teknologi, cenderung mengalami pergerakan harga yang lebih fluktuatif.

Ahli strategi riset kripto di penerbit dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) 21Shares, Matt Mena mengatakan dalam sebuah pernyataan pemotongan terbaru dapat memberikan dorongan lebih lanjut bagi kripto.

"Pemotongan suku bunga The Fed sebesar 25 bps memberikan dorongan ekonomi yang menguntungkan bagi aset berisiko seperti Bitcoin. Dikombinasikan dengan kebijakan Trump yang pro-kripto, ini menciptakan lingkungan makro yang mendukung bagi Bitcoin,” kata Mena, dikutip dari Decrypt, Jumat (8/11/2024).

Kripto terbesar di dunia, Bitcoin telah melonjak setelah kemenangan Donald Trump pada, mengingat banyaknya janji Trump untuk membantu industri tersebut. Harga Bitcoin sempat menembus harga tertinggi baru di kisaran USD 76.850 atau setara Rp 1,90 miliar. 

 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya