Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai TikTok Shop bakal buka lagi sepertinya tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, Kementerian perdagangan mengakui bahwa pihak TikTok tengah mengajukan izin sebagai e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengaku menyambut baik rencana TikTok tesebut. Ini sebagai bukti jika semua harus tunduk terhadap aturan pemerintah.
Baca Juga
"Sekarang mereka sedang urus (izin)," ujar Jerry seperti ditulis, Rabu (29/11/2023).
Soal Rencana Merger dengan GOTO
Jerry juga menaggapi mengenai peluang TikTok Shop bergabung dengan perusahaan e-commerce yang sudah ada sebelumnya, seperti Gojek Tokopedia (GOTO).
Advertisement
Hanya saja, pihaknya masih belum membahas mengenai pola bisnis TikTok Shop nantinya.
"Nah kalau mereka sudah selesai semuanya (izin), mau kolaborasi, mau ngapain, yang penting sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, silahkan saja," tegas Wamendag.
Teten Masduki: TikTok Shop Boleh Merger Asal Tak Rusak Harga Pasar
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan TikTok Shop tidak melakukan praktik predatory pricing atau menjual rugi yang menyebabkan merusak harga pasar.
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten Masduki dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.
Hormati Aturan Indonesia
Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.
Advertisement
Menteri Investasi Beri Lampu Hijau
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilahkan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.